TASLABNEWS, SERGAI – Dikibusin bawa 0,08 Gram diduga Narkotika jenis sabu, supir dan dua kernetnya disergap Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan saat melintas di Simpang Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dengan mengendarai truk Colt Diesel Nopol BK 8339 CB, Sabtu, (27/6/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
Ketiga tersangka yang diamankan, M Rinaldi (36), Rahmad Rianto (20), dan Rizan Syah (20) keduanya kernet, beralamat yang sama di Dusun VII, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,80 gram, 2 pipet yang sudah dimodifikasi, 1 botol minuman merk Pocari Sweat,1 karet dot, 1 pipet skop, 2 mancis dan uang Rp40.000.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP JM Sitompul mengatakan kepada wartawan, Senin (29/6/2020), penangkapan itu menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Desa Bingkat, tepatnya di dalam mobil truk Colt Diesel Nopol BK 8339 CB ada penjual narkoba yang sedang melintas.
Selanjutnya Tekab unit Reskrim yang di pimpin Kanit Reskrim, Iptu M Tambunan serta anggota langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan mendatangi TKP untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah sampai di TKP berhasil menemukan satu unit truk Colt Diesel warna kuning dan menghentikan truk tersebut, kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan dalam truk dan mendapati narkoba jenis sabu serta peralatan memakai sabu yang di simpan di dalam dasboard truk.
Saat diinterogasi cepat terhadap ketiga tersangka dari mana mendapatkan yang di duga narkotika jenis sabu, tersangka sempat tidak mau mengakui dan malah mengatakan kalau itu adalah garam, mendapatkan pengakuan tersangka tersebut dilakukan pendalaman terhadap ketiganya dari mana mendapatkan barang haram tersebut.
Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk di proses secara hukum yang berlaku.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Sergai AKBP Robin. (mom)