TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Lakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dari rumah majikannya di Jalan Syech Ismail Abdul Wahab, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Rudi Chandra Siregar (51) diamankan Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Tersangka yang merupakan warga Rantau Parapat, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu diamankan dari penginapan Sitinjak di Jalan Sudirman KM 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 11.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi awak media, Senin (15/6/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap Rudi Chandra tersebut. Katanya, warga Rantau Parapat, Kabupaten Labuhan Batu ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/137/VI/2020/SU/Res.T Balai tanggal 13 Juni 2020 atas nama Tania Fransiska sebagai pelapor.
”Dalam laporan, korban Tania Fransiska mengaku telah kehilangan satu unit handphone (Hp) merek Oppo A5 milik dirumahnya di Jalan Syech Ismail Abdul Wahab, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada hari Jumat (5/6/2020) sekira pukul 24:00 Wib,” ungkap AKBP Putu Yudha Prawira.
“Hp tersebut saat itu lagi dicas di atas tempat tidur bersama dengan handphone merek Vivo Y15 milik dari saksi Indah Sari. Kemudian, saat terbangun dari tidurnya pada hari Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 04:00 Wib, Hp merek Oppo A5 warna putih milik dari Tania Fransiska sudah tidak ada lagi ditempat,” tambahnya.
Atas hilangnya handphone tersebut, Tania Fransiska mengaku mengalami kerugian material senilai sekitar Rp4.900.000. Selanjutnya, Tania Fransiska dengan didampingi Indah Sari langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai.
Pada hari Sabtu (13/6/2020) sekira pukul 10.30 Wib, personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi dari korban yang mengatakan, bahwa nomor kontak korban yang ada di Hp yang hilang tersebut ternyata masih aktif dan digunakan oleh tersangka Rudi Chandra Siregar, yang pernah tinggal di rumah korban.
“Dan sekitar 11:00 Wib, personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bersama dengan korban berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Rudi Chandra Siregar dari penginapan Sitinjak di kawasan Jalan Sudirman Km7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” ujar Putu Yudha Prawira.
Katanya, guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, tersangkapun langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai. Selain itu, lanjutnya, turut juga diamankan sejumlah barang bukti berupa kotak handphone merk Oppo A5 warna putih dengan ime : 861139042746473, kotak handphone merk Vivo Y15 warna hitam dengan ime : 867175045688290 dan handphone merek Nokia warna hitam.
“Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana melanggar Pasal 363 subs 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (ign/mom)