TASLABNEWS, LABUHANBATU – Agus (39), tersangka bandar (BD) besar Narkoba jenis sabu di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu berhasil ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba. Penangkapan tersebut, merupakan hasil pengembangan tersangka lain yang sebelumnya telah diamankan petugas pekan lalu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat Sik melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH kepada wartawan, Rabu (24/06/2020) siang, membenarkan penangkapan BD narkoba atas nama Agus Salim alias Salim, warga Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Benar, pelaku diamankan bermula dari hasil pengembangan atas tersangka Samsul, yang mengaku bahwa barang yang diterimanya dari Agus Salim. Mendapat informasi tersebut petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” kata Martualesi.
Dari tangan tersangka, lanjutnya, petugas turut mengamankan satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu batang pipet berbentuk sekop ukuran kecil, satu batang pipet berbentuk sekop ukuran sedang.
Kemudian, satu unit Handphone Lipat merk Samsung, satu bungkus rokok merk Magnum, satu bungkus kertas dilapis lakban warna bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,56 Gram Bruto.
Selain itu, satu plastik klip tembus pandang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,05 Gram Bruto, satu plastik klip tembus pandang berukuran besar diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 45,77 Gram Bruto, dan satu plastik klip tembus pandang dalam keadaan kosong.
“Dari keterangan tersangka Agus, bisnis haramnya itu dilakoninya sejak satu bulan terakhir dengan omset 50 Gram. Atas perbuatan nya pelaku disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Martualesi. (cs/mom)