TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Mendagri, DPR, KPU dan Bawaslu sepakat pelaksanaan Pilkada jatuh pada tanggal 9 Desember 2020, dan tahapan akan dimulai tanggal 16 Juni 2020. Untuk segala tahapan akan disampaikan oleh KPU dan Bawaslu.
Hal itu disampaikan Mendagri, Tito Karnavian melalui video conference (Vidcob) kepada Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrial SH MH yang didampingi Ketua KPU Tanjungbalai, Parlinggoman Siahaan dan Ketua Bawaslu Tanjungbalai, Dedy Hendrawan serta OPD terkait di lingkup Pemkot Tanjungbalai.
Dalam mengikuti video konferensi (Vidcon) melalui aplikasi zoom meeting di Pendopo Rumah Dinas Walikota, Jumat (5/6/2020), HM Syahrial mendengarkan arahan Mendagri, KPU, dan Bawaslu terkait pelaksanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota tahun 2020.
Melalui vidcon tersebut, Tito Karnavian menjelaskan bahwa tujuan Vidcon ini dilaksanakan untuk mengecek pendanaan Pilkada tahun 2020, tahapan teknis pelaksanaan Pilkada dan hal hal yang penting lainnya.
Mendagri menegaskan bahwa pendanaan untuk pilkada jangan digunakan untuk kegiatan lain selain penanganan Covid-19, dan sesuai aturan Mendagri bahwa pendanaan untuk Pilkada 2020 tidak digunakan untuk kegiatan lain.
Di dalam aturan itu juga ditegaskan bahwa hibah bukan merupakan komponen belanja yang harus dirasionalkan, sehingga anggaran untuk Pilkada itu dari APBD disiapkan.
“Untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah baik itu Gubernur, Kabupaten/Kota itu sudah kita sepakati bersama DPR, KPU, Bawaslu, bahwa pelaksanaan Pilkada jatuh pada tanggal 9 Desember 2020 dan tahapan akan dimulai tanggal 16 Juni 2020, untuk segala tahapan akan disampaikan oleh KPU dan Bawaslu,” jelasnya.
Dari dampak krisis Covid-19 ini, Mendagri melihat kemampuan negara dan daerah akan berkurang terutamanya dari sektor pendapatan. Berkurangnya pendapatan pusat pasti akan berpengaruh pada transfer ke daerah.
Untuk itu pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan untuk melakukan perubahan APBN dengan dikeluarkannya Perpu, salah satunya Perubahan APBN yang mengarah kepada rasionalisasi berkurang.
APBD juga akan mengalami tekanan, karena pengurangan transfer dari pusat maupun dari PAD di daerah yang akan berkurang.
Untuk itu, selaku pembina pemerintahan daerah, pihaknya sudah mengeluarkan Permendagri No. 20 tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk melakukan realokasi dan refocusing anggaran.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tanjungbalai menyatakan siap melaksanakan apa yang menjadi arahan Menteri Dalam Negeri dalam menangani pencegahan penyebaran Covid-19 ini dan terkait dengan refocusing dan realokasi anggaran, Tanjungbalai sudah melakukan realokasi anggaran dana tanggap darurat sebesar Rp16 Miliar.
Disamping itu Walikota menyampaikan apa yang menjadi arahan dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait, bisa dijadikan acuan untuk membuat rancang bangun atau road map dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanggulangan Covid-19 oleh pemerintah daerah, khususnya Kota Tanjungbalai
“Pada prinsipnya melalui vidcon ini diharapkan ada kesatuan gerak antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Kami di Kota Tanjungbalai sudah mengintensifkan peran gugus tugas penanggulangan Covid-19 dengan melibatkan semua unsur dan elemen masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran dan percepatan penanggulangan Covid-19 di wilayah Kota Tanjungbalai,” jelas HM Syahrial.
“Sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat terkait Pilkada yang sudah direncanakan semula, kita tidak perlu merevisi pendanaan. Pilkada 2020 tetap diselenggarakan dan anggarannya tersedia dan akan berkordinasi dengan KPU terkait pendanaan kelengkapan APD saat penyelenggaraan Pilkada nantinya,” pungkas Walikota.
Usai mengikuti Vidcon dengan Kemendagri, Walikota langsung memimpin rapat terbatas dengan KPU dan Bawaslu Tanjungbalai serta OPD terkait. (rbb/mom)