TASLABNEWS, SERGAI – Sedang nikmati tuak di warung, Yus Aspan Nasution alias Gayus (50), warga Dusun II Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (15/6/2020) sekira pukul 18.00 Wib ditangkap tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul.
Pelaku Gayus diamankan di satu warung tuak milik warga, yang tak jauh dari rumah pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (16/6/2020) mengatakan bahwa penangkapan tersangka Yus Aspan Nasution alias Gayus atas laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Dusun II Desa Tanjung Harap Kecamatan Serba Jadi, Sergai.
Sehingga masyarakat maupun anak anak muda di daerah tersebut sudah cukup resah, sehingga tim opsnal Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara.
Hasil penyelidikan, Tekab Polsek Dolok Masihul melihat pelaku dengan gelagat mencurigakan sedang minum tuak di satu warung tuak milik warga. Karena merasa curiga Tekab Polsek Dolok Masihul langsung melakukan penangkapan.
Dari pelaku, tim mengamankan satu kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang berisikan lima lembar plastik klip transparan kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,83 gram, 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat brutto 1,09 gram, serta satu batang pipet warna putih yang sudah dimodifikasi sebagai sendok dan 22 lembar plastik klip transparan kosong serta uang tunai Rp550.000.
“Saat penangkapan tersangka sempat melawan petugas sambil membuang benda di belakang tempat duduknya. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bungkus rokok warna hitam yang berisikan sabu dengan total berat 1,92 gram,”kata AKBP Robin.
“Tersangka mengaku baru 5 bulan terakhir jadi bandar sabu dan barang tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli pada hari Senin pagi dari temannya yang berinisial A, warga Pekan Dolok Masihul. Tersangka membeli sabu dengan harga 600 ribu kemudian di paketin untuk dijual kembali,” ujar Kapolres
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah di limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk di lakukan proses hukumnya,” tambah Kapolres.
“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas AKBP Robin. (mom)