TASLABNEWS, ASAHAN – Sejumlah bangunan di empat lokasi di Kecamatan Kota Kisaran Barat tidak memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Dinas Penanaman Modal & Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan. Hal ini diketahui Tim gabungan Sat Pol PP, Camat Kota Kisaran Barat serta Dinas PMPTSP Kabupaten Asahan saat melakukan kunjungan mendadak ke lokasi tersebut, Selasa (23/6/2020).
Adapun bangunan yang tidak memiliki SIMB tersebut, bangunan rumah toko (ruko) 3 pintu di Jalan Cokro Aminoto Kelurahan Mekar Baru, bangunan ruko 1 pintu di Jalan Malik Ibrahim Kelurahan Kisaran Baru, bangunan ruko di Jalan Pramuka Kelurahan Tebing Kisaran dan 2 bangunan gudang di Jalan Pondok Indah Kelurahan Sei Renggas.
Bahkan bangunan gudang di Jalan Pondok Indah Kelurahan Sei Renggas, sudah berdiri lebih kurang 2 tahunan, ternyata tidak memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan dan melanggar Peraturan Bupati (Perbub) nomor 1 tahun 2012 tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB), karena tinggi bangunan bagian depannya melebihi batas yang telah ditentukan.
“Semua bangunan yang kita kunjungi hari ini satu pun tidak ada yang memiliki SIMB,” ungkap Camat Kisaran Barat, Agus Jaka Putra Ginting.
Dikatakannya, dari hasil pengukuran yang dilakukan oleh pihak Dinas PMPTSP Kabupaten Asahan terungkap ada bangunan yang melanggar GSB yaitu 2 bangunan gudang di jalan Pondok Indah karena tinggi bangunan tembok bahagian depannya melebihi batas yang yang sudah ditentukan serta tidak transparan (tertutup).
Dari temuan tersebut, Kabid Perundang-undangan Sat Pol PP Kabupaten Asahan, Indriati mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih memberikan surat peringatan dan mengimbau pemilik bangunan untuk segera mengurus SIMB. Sedangkan bangunan yang melanggar GSB, pemilik bangunan diimbau membongkar bahagian bangunan yang melanggar GSB.
Tindakan dari tim gabungan tersebut diapresiasi oleh Sekjen MABMI Asahan versi OK M Rasyid. Menurutnya, Sat Pol PP, Camat Kota Kisaran Barat serta Dinas PMPTSP Kabupaten Asahan telah menunjukkan kepedulian terhadap Kabupaten Asahan.
“Dengan begitu kedepannya masyarakat lebih patuh dalam mentaati peraturan, dan yang pasti PAD kabupaten Asahan dapat lebih meningkat dari sektor perijinan,” ujar OK M Rasyid SE singkat. (mom)