TASLABNEWS, LABUHANBATU – Anak Bupati Labuhanbatu, DRD (18) dilaporkan ke Polres Labuhanbatu karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap pegawai honor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, ARL (18), warga Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Keterangan yang dihimpun di lapangan, anak orang nomor satu di Kabupaten Labuhanbatu tersebut dilaporkan BL (41) warga Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan yang merupakan orangtua ARL ke Polres Labuhanbatu dengan laporan Polisi no: STTLP/468/Yan 2.5/2020/SPKT/RES Labuhanbatu dengan sangkaan dugaan perbuatan cabul.
Ketika dikonfirmasi sejumlah awak media di kediamannya Komplek Perumahan Puri Berlian Kelurahan Ujung Bandar, BL enggan memberikan penjelasan tentang laporannya ke Polres Labuhanbatu perihal dugaan kasus perbuatan cabul DRD.
Sebab, BL telah melimpahkan kasus tersebut kepada kuasa hukumnya (pengacara). “Ke pengacara saya aja pak. Saya sudah serahkan sama pengacara.”ucapnya ketika hendak pergi memeriksakan kesehatan korban ke dokter bersama istrinya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit membenarkan adanya laporan tersebut.
Dikatakan AKP Parikhesit, dugaan kasus percobaan cabul DRD terhadap ARL, masih dalam tahap pemeriksaan. “Dalam proses pemeriksaan pak,” balasnya singkat via media sosial WhatsApp kepada awak media taslabnews.com, Rabu (3/6/2020). (cs/mom)