TASLABNEWS, ASAHAN- Ternyata bukan hanya dana reses, tunjangan keluarga dan beras saja temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sekretariat Dewan (Sekwan). Tetapi pembayaran gaji ke 13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk unsur pimpinan dan anggota DPRD Asahan tahun 2018 juga jadi temuan sebesar Rp727 juta lebih.
Hal itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemkab Asahan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nomor; 35.C/LHP/XVIII.MDN/03/2019 tanggal 25 Maret 2019.
Kepada taslabnews, Muhammad Isa Ansori, Rabu (10/6/2020) mengatakan, hasil pemeriksaan BPK menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD ada pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yakni gaji ke 13 dan THR.
Ada pun pembayaran gaji je 13 dan THR yang tak sesuai ketentuan itu nilainya Rp727 juta lebih.
Isa berharap, kejatisu atau pun Poldasu menangani masalah temuan BPK ini sampai tuntas.
BERITA SEBELUMNYA:
Ini Daftar 45 Anggota DPRD Asahan Penerima Aliran Dana Reses Sesuai Temuan BPK
Kasus Aliran Dana Reses 45 Anggota DPRD Memasuki Babak Baru
Ini Pengakuan Ketua DPRD Asahan atas Dana Reses yang Jadi Temuan BPK dan Rugikan Negara Rp661 Juta
“Harus diusut tuntas itu bang. Apa lagi dananya cukup lumayan besar,” tambahnya.
Sementara Sekwan Asahan Syahrul Efendi Tambunan membenarkan adanya temuan BPK terkait masalah itu.
“Ia benar ada temuan itu. Untuk apa kututupi kalau memang jadi temuan BPK,” ucapnya. (Syaf)