TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Usai jalani pemeriksaan kesehatan, 34 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal yang terdampar di salah satu gudang belacan di Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan diantar ke Pos Induk Gugus Tugas Covid19 Kota Tanjungbalai di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai guna mejalani proses pemeriksaan kesehatan sesuai protokoler Covid19.
Ke 34 TKI Ilegal itu diamankan personel gabungan Sat Pol Air Polres Tanjungbalai bersama Sat Pol Air Polres Asahan dan BKO dari Pol Airud Polda Sumut, Kamis (28/5) malam sekitar jam 21.00 Wib.
Ke-34 orang TKI illegal tersebut diduga baru pulang dari Malaysia namun di turunkan dan ditinggalkan oleh kapal pompong/kapal kayu yang mengangkut mereka dari Malaysia di gudang belacan yang ada di Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.
”Pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020, seperti biasanya tim patroli perairan yang merupakan gabungan dari Sat Pol Air Polres Tanjungbalai, Sat Pol Air Polres Asahan dan personilBKO dari Sat Pol Airud Polda Sumut sedang melakukan patroli di perairan Tanjungbalai dan Asahan. Dan sekira jam 21.00 WIB, anggota tim patroli menerima informasi dari seseorang yang mengaku nelayan yang mengatakan, ada sekelompok orang berkumpul di tangkahan gudang belacan di Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya, usai menerima laporan tersebut, tim patroli segera berlayar menuju lokasi gudang belacan dan menemukan adanya sekelompok orang yang diduga adalah rombongan TKI illegal. Dan dugaan tersebut dibenarkan oleh rombongan TKI illegal yang seluruhnya berjumlah 34 orang terdiri dari laki-laki dewasa 28 orang dan perempuan dewasa sebanyak 6 orang,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Menurut Putu Yudha Prawira, ke-34 orang TKI illegal tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia yakni Aceh sebanyak 23 orang, Asahan sebanyak 1 orang, Sergei sebanyak 2 orang, Tanjungbalai sebanyak 4 orang, Batubara sebanyak 2 orang, Jawa Tengah sebanyak 1 orang dan Lampung sebanyak 1 orang. Selanjutnya, imbuhnya, setelah terlebih dahulu dilakukan koordinasi, ke-34 orang TKI illegal tersebut dievakuasi dari gudang belacan, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan ke (ign/Syaf)