TASLABNEWS, LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memerintahkan agar para Kepala Dusun (Kadus) di Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu yang melakukan pungutan dari masyarakat dengan alasan untuk dana penyaluran bantuan sosial, mengembalikan kembalikan uang tersebut kepada masyarakat. Namun masyarakat menolak menerima kembali uang mereka.
Camat Kecamatan Panai Hulu, Abdul Kholik Lubis SE melalui telepon selular, Jumat (29/5/2020) menerangkan bahwa sebelumnya, para Kadus di Desa Cinta Makmur melakukan pengutipan uang sebesar Rp20.000 per KK untuk dana penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dari Provinsi Sumatera Utara, berupa beras, gula pasir, minyak goreng dan mie instan.
“Melalui Kepala Desa Cinta Makmur, saya sudah perintahkan agar para kadus mengembalikanuang pungutan itu kepada Masyarakat. Bilamana tidak dikembalikan secepatnya maka persoalannya dibawa keranah hukum,” tegasnya.
Sementara itu, banyak masyarakat Desa Cinta Makmur menolak uang tersebut dikembalikan para kadus kepada mereka. Masyarakat menginginkan agar para kadus itu ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Seorang warga Desa Cinta Makmur, berinisial RD menyatakan bahwa bilamana perbuatan Kepala-kepala Dusun ini hanya disuruh mengembalikan uang kembali kepada masyarakat tanpa ada sanksi hukumnya ia tidak terima dan dirinya bersama warga lain akan melanjutkan persoalan ini kepada pihak Kepolisian.
“Kami menolak uang kami dikembalikan oleh para kadus tersebut. Para Kadus tersebut harus mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku karena berani melakukan pungutan liar dalam situasi pandemi Covid-19 ini,” tegas RD. (cs/mom)