TASLABNEWS, SERGAI-
Baru satu minggu sebagai pengedar sabu, Raiz Fauzi alias Fauzi Bibir (28) diringkus polisi.
Tersangka merupakan warga Jalan Deli, Lingkungan III, Pekan, Kelurahan Simpang III Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
informasi diperoleh, tersangka diringkus, Rabu (6/5/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Barang bukti 2 lembar plastik klip transparan berukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat 0,94 gram dan 21 lembar plastik klip transparan berukuran kecil kosong, uang Rp52.000 dan 1 pipet yang sudah dimodif.
Fauzi ditangkap saat berada di Jalan Kampung Sipirok Desa Citaman
Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai. tepatnya di kediaman rumah warga.
Tersangka dan barang bukti langsung di Gelandang ke Mapolsek Perbaungan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Jumat (8/5) membenarkan bahwa penangkapan tersangka RF alias Fauzi menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar sabu di Jalan Deli Lingkungan III, Kelurahan Simpang Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Selanjutnya team melakukan penyelidikan sesuai tempat kejadian perkara, tepatnya di rumah milik warga Peyek selanjutnya dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka.
“Tersangka ditangkap saat berada di ruang tamu milik rumah warga, hasil penangkapan dan dilakukan pengeledahan team berhasil menemukan barang bukti diduga sabu disaku celana tersangka,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Hasil interogasi, tersangka mengaku jika barang tersebut diperoleh dari tersangka FD warga Kecamatan Perbaungan.
Bahkan tersangka membeli narkotika jenis sabu kepada FD sebanyak 1 Jie dengan harga Rp800.000, dengan cara habis barang baru di bayar dan menjual sabu baru satu minggu.
Tersangka juga mengaku melakukan jual beli narkoba karna tidak memiliki pekerjaan tetap.
Selanjutnya tersangka mengecak atau menjadikan paketan kecil dan di jual kepada pelanggan sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000-. bahkan tersangka selain menjual juga mengkonsumsi narkoba,” ujar AKBP Robin.
“Baru satu minggu saya jual sabu, dan baru 5 kali dapat barang dari FD. Saya menjual karna tidak memiliki pekerjaan tetap,” kilah tersangka Fauzi kepada petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114(1) subs pasal 112 ayat 1 UU.Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun pebjara,” ucap kapolres. (Syaf)