TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tiga sekawan yakni Mawi Marpaung alias Mawi (37), Deri Zainahardi alias Deri (25) dan Devi Kurniawan alias Devi (39) akhirnya kompak masuk ruang tahanan polisi (RTP) Polres Tanjungbalai karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Ketiga warga Kota Tanjungbalai itu ditangkap Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai pada hari, Selasa (26/5/2020) sekitar pukul 21.00 Wib dari lokasi yang berbeda-beda.
“Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor :: LP / 29 / V / 2020 / SU / Res T.Balai / Sek Bandar, tanggal 25 Mei 2020 dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Setelah penyelidikan, akhirnya Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengetahui bahwa seorang tersangka dalam perkara tersebut, atas nama Mawi Marpaung alias Mawi telah diamankan ke Polsek Tanjungbalai Selatan,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada awak media, Rabu (27/5/2020).
Selanjutnya, Personil menginterogasi tersangka Mawi yang akhirnya mengakui, melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan tersebut bersama dua rekannya yakni Devi Kurniawan alias Devi dan Deri Zainahardi,” lanjutnya. Berdasarkan informasi dari tersangka Mawi, pada hari, Selasa tanggal 26 Mei 2020 sekitar pukul 21.00 Wib, personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap Devi Kurniawan alias Devi dari kawasan Jalan Teuku Umar, Kota Tanjungbalai.
“Dan sekitar pukul 22.00 Wib, personil Tekab Polres Tanjungbalai kembali berhasil menangkap tersangka Deri Zainahardi alias Deri dari kawasan Jalan S Parman, Kota Tanjungbalai. Guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, ketiga tersangka langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai,” ujar AKBP Putu.
“Ketiga tersangka tersebut dituduh telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020 di dalam rumah penangkaran sarang burung walet milik pelapor di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Akibat perbuatan dari ketiga tersangka, menyebabkan pelapor mengalami kerugian material senilai Rp10.000.000 sehingga melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai,” pungkas Putu Yudha Prawira.
Katanya, selain berhasil mengamankan ketiga tersangka, personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit gembok yang di rusak oleh pelaku serta dua unit becak motor (betor) yang digunakan pelaku mengangkut hasil kejahatannya.
Diinformasikan Kapolres Tanjungbalai bahwa Mawi Marpaung alias Mawi merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamtan Datuk Bandar, Deri Zainahardi alias Deri, warga Jalan S Parman, Lingkungan II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, dan Devi Kurniawan alias Devi, warga Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. (ign/mom)