TASLABNEWS, SERGAI – Empat kali keluar masuk penjara tidak membuat Palti Ari Wiranto Simanjuntak alias Palti (20), warga Dusun I Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) jera melakukan aksi kejahatan bajing loncat. Saat ditangkap pada hari, Selasa (12/05/2020) sekira pukul 23.30 Wib, Palti terpaksa ditembak Polisi karena melakukan perlawanan.
Residivis bajing loncat tersebut ditangkap Tekab Scorpions Satreskrim Polres Serdang Bedagai, di Perumnas BP7 Kota Tebing Tinggi, Kecamatan Tinggi, Sergai terkait kasus pencurian pemberatan (Bajing loncat) pada mobil Box PT JNE Express Medan.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada wartawan membenarkan penangkapan residivis bajing loncat di jalinsum Medan – Tebing Tinggi, tepatnya di Dusun IV Desa Pon Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Dituturkan AKBP Robin, kejadian pada hari, Senin tanggal 4 Mei 2020 sekira pukul 05.30 Wib, saat mobil Box PT. JNE Express Medan yang dikemudikan Awan (44) melintas di jalinsum Tebing Tinggi – Medan Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Rampah. Awan kemudian mengecek pintu belakang mobil yang dikemudikannya yang ternyata telah terbuka.
Melihat hal tersebut, Awan bersama rekannya langsung mengecek barang bawaan di kantor cabang JNE Medan. Diketahui barang hilang berupa satu karung sarang wallet seberat 10 Kg senilai Rp35 Juta, satu karung tas dengan berat 12 Kg senilai Rp10 Juta, sehingga total kerugian yang dialami pihak JNE senilai Rp45 Juta.
Akibat kerugian tersebut pihak JNE Cabang Medan membuatkan surat kuasa untuk pengurusan laporan Polisi di Polres Serdang Bedagai sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/150/V/2020/SU/RES SERGAI tangal 04 Mei 2020.
“Pelaku sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” bilang Kapolres
“Pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan,” tambah Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, Pelaku Palti Ari Wiranto Simanjuntak alias Palti merupakan residivis bajing loncat, tersangka pernah ditangkap terkait kasus bajing loncat tahun 2015 dan menjalani hukuman 1 bulan penjara di lapas kelas II B Tebing Tinggi.
“Kemudian tahun 2016 kasus yang sama dengan vonis 8 bulan penjara, tahun 2017 juga kasus sama dengan vonis 7 bulan penjara, dan tahun 2019 juga dijalankan hukuman terkait kasus yang sama dengan vonis 8 bulan penjara,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara ,” Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (mom)