TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Memang apes betul nasib dari tiga warga Kota Tanjungbalai ini, setelah gagal mencuri sarang burung walet karena ketahuan sama warga, ketiganya justru di jebloskan ke kamar tahanan di Polres Tanjungbalai.
Soalnya, hanya dalam tempo empat jam saja dari sejak diterimanya laporan pengaduan, ketiganya berhasil diciduk oleh personil Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjungbalai dari tiga tempat yang berbeda-beda.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Senin (18/5/2020) mengatakan, ketiga tersangka ditangkap atas adanya laporan pengaduan dari Jimmy Tio alias Jimmy (37), warga Jalan Veteran, Kota Tanjungbalai selaku pemilik penangkaran sarang walet atau korban.
Ketiga tersangka, masing-masing Darmawi alias Mawi (37) warga Jalan Jenderal Sudirman Lingkungan I Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Roma Ganda Tua Simamora alias Roma (38), warga Jalan Julius Usman Lingkungan I Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan Edy Sanjaya alias Pengulu (41) warga Jalan H M Yunus Lingkungan I Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
“Kejadian percobaan pencurian sarang burung walet tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2020 sekira pukul 11.30 Wib. Saat itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan, Iptu R Saragih SH mendapat laporan via telepon yang menyebutkan, ada orang yang tak dikenal diatas salah satu rumah penangkaran sarang walet di Jalan S Parman Lingkungan IV Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan milik dari Jimmy Tio.
Ketika personil Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan meluncur ke lokasi, orang yang tak dikenal tersebut sudah tidak ditemukan lagi karena sudah keburu melarikan diri.
Namun demikian, personel tetap melakukan penyelidikan dengan menyita sejumlah barang bukti yang ditinggalkan oleh orang tak dikenal tersebut di lokasi serta mengambil rekaman dari CCTV yang terpasang di sekitar rumah penangkaran sarang walet itu.
“Berdasarkan bukti yang ditemukan serta diperkuat dengan rekaman CCTV, hanya butuh waktu sekitar 4 jam saja atau sekitar jam 15.00 Wib, personil berhasil menciduk tersangka Darmawi alias Mawi dari kediamannya, menyusul kemudian tersangka Roma Ganda Tua Simamora alias Roma diciduk tidak jauh dari kediamannya dan terakhir tersangka Edy Sanjaya alias Pengulu juga berhasil diciduk dari kediamannya,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya serta untuk proses hukum, ketiga tersangka berikut dengan barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjungbalai.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu batang bambu pakai pengait dari besi yang diikat dengan karet ban warna hitam dan kemudian disambungkan dengan seutas tali tambang warna putih yang berukuran panjang yang pada bagian tertentu tali diikat, 1 tangga alumunium, 1 palu besi, 1 unit becak bermotor dengan sepedamotor merk Honda Type Supra 125 dengan nopol BK 2945 QAB.
Serta 1 gergaji bergagang kayu, 1 tang gagang karet warna merah, 1 unit senter kepala merk Surya 15 watt, 1 sekrab aluminium, 1 sekrab besi, 6 utas karet ban warna hitam, 1 tas ransel warna biru orange Merk Quenchua, 2 karung plastik beras, 1 potong baju kaos lengan pendek warna merah, 1 masker warna merah, 1 potong baju kaos lengan pendek warna hitam yang bertuliskan Rushout, 1 potong baju kaos lengan pendek warna abu-abu yang bertuliskan Pull & Bear dan 1 botol Aqua ukuran sedang. (ign/mom)