TASLABNEWS, SERGAI – Baru sebulan dibebaskan dari penjara berkat program asimilasi, BG alias Ginda, warga Kampung Banten Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai) babak belur dihajar massa karena nekat merampas tas milik korban Leni Aulia (20), Senin (18/5/2020).
Kejadian bermula saat korban Leni Aulia, warga Dusun XI Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Sergai, mengendarai sepedamotornya melintas di jalan umum lingkungan Juani, kelurahan Simpang Tiga Pekan. Korban tiba-tiba dipepet oleh dua orang pria tidak dikenal yang mengendarai sepedamotor honda Vario nomor Polisi BK 5791 XAP.
Pelaku mengancam korban dengan mengatakan “apa kau.. sini tas kau.. mati kau nanti…” sambil menunjukan sebilah pisau, Pelaku menarik tas korban langsung melarikan diri. Merasa panik, Korban berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan tersebut, seorang warga disekitar lokasi kejadian, Reda (33) mengejar pelaku sambil berteriak “maling… maling..”, . Teriakan Reda didengar massa yang langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pria tersebut. Seorang Pelaku, belakangan diketahui bernama Ginda, berhasil ditangkap warga, sementara temannya, Bayu (29) lolos dari kejaran massa.
Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Perbaungan saat mendapat informasi penangkapan pelaku jambret, langsung bergerak menuju lokasi kejadian (TKP) serta mengamankan pelaku dari amukan massa serta membawa pelaku ke RS Umum Melati untuk mendapatkan perawatan medis.
Usai perawatan medis, tersangka Ginda beserta barang bukti, berupa sepedamotor Honda Vario BK 5791 XAP dan satu tas sandang berisikan uang tunai Rp350.000 dibawa ke Mako Polsek Perbaungan.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Selasa (19/05/2020) membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan oleh masyarakat bersama personel Polsek Perbaungan di seputaran Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.
“Pelaku dikejar warga usai melakukan aksi penjambretan kepada korban Leni Aulia berlokasi di jalan umum lingkungan juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan,” kata Kapolres Sergai kepada wartawan.
“Pelaku berhasil ditangkap warga bersama personel Polsek Perbaungan. Warga sempat tersulut emosi sehingga melakukan pemukulan terhadap pelaku namun berhasil diredam personil Polisi,” tambah Kapolres.
AKBP Robin juga menjelaskan pelaku merupakan residivis kasus pencurian mesin genset, setelah menjalani hukuman 1 tahun, pelaku dibebaskan berkat program asimilasi virus Corona. Ternyata baru sebulan bebas, pelaku melakukan kejahatan kembali.
“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Perbaungan untuk di lakukan proses hukum selanjutnya, Pelaku kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (mom)