TASLABNEWS, SERGAI – Residivis kasus pencurian sarang burung walet, Muhammad Dian Pratama Nasution alias Dian Dabo (24), warga Kampung Banten Kelurahan Simpang Tiga pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (6/5/2020) sekira pukul 22:00WIB digelandang ke Mapolsek Perbaungan.
Tersangka Dian Dabo kembali ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan karena terlibat kasus pencurian sarang burung walet, di Jalan Deli Kampung Banten Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai tepatnya di warung PlayStation (PS).
Atas perbuatannya, Polisi mengamankan barang bukti di TKP yaitu 2 pasang sendal, linggis dan 2 gulung karet ban.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum dalam keterangan kepada awak media, Kamis (7/5/2020) mengatakan, awal penangkapan residivis itu saat petugas jaga malam, Muhamad Ali Nasution (60), Budi (50), Abdul Raman (50), di gedung burung walet melihat CCTV melalui Handphone.
Mereka terkejut melihat ada orang yang tidak dikenal memasuki bangunan sarang burung walet melalui lobang keluar masuk burung walet terletak di Jalan Deli Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Selanjutnya, para penjaga malam itu terus memantau orang tersebut melalui cctv sambil menghubungi Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, setelah memberitahukan kejadian tersebut dan tidak lama kemudian personil Polsek Perbaungan datang dan mengecek tempat kejadian tersebut.
“Namun dari hasil pantauan di rekaman CCTV, terlihat pelaku mengetahui kedatangan petugas dan pelaku cepat turun dan berhasil melarikan diri,” kata Kapolres Sergai.
Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan atas perbuatan tersangka dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan agar pelaku dapat berhasil ditangkap.
Hasil penyelidikan selama tiga hari, ternyata pelaku berjumlah tiga orang dan tersangka Muhammad Dian Pratama Nasution alias Dian Dabo berhasil ditangkap. “Sementara dua pelaku Marwan alias Palbes dan Alan Nuari Pane alias Lan belum tertangkap,” ujarnya.
Menurutnya, para tersangka melakukan percobaan pencurian sarang burung walet yang berada di gedung sarang burung walet tepatnya di Jalan Deli nomor 77 Kelurahan Simpang Tiga pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Senin tanggal 4 Mei 2020 sekira pukul 02.00 Wib.
“Hasil interogasi, tersangka mengaku sudah dua kali masuk penjara pada Januari 2017 dengan vonis satu tahun dan November 2018 dengan vonis juga 1 tahun dalam kasus yang sama yaitu pencurian liur burung walet,” ujar AKBP Robin.
Dalam aksinya para tersangka belum sempat mengambil liur burung walet karena pada saat tersangka sudah memanjat dan masuk kedalam gedung burung walet dengan menggunakan linggis teman-teman tersangka sudah terlebih dahulu ketahuan oleh penjaga malam sehingga tersangka turun dan melarikan diri.
Teman tersangka Marwan dan Alan Nuari Pane warga Kampung Banten Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (DPO).
“Sedangkan tersangka Muhammad Dian Pratama Nasution alias Dian Dabo dikenakan Pasal 363 ayat 1 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHPidana tentang percobaan pencurian “ungkap Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang. (mom)