TASLABNEWS, TANJUNGBALAI- Sebanyak 34 TKI Ilegal yang baru pulang dari Malaysia diamankan personel Sat Pol Air Polres Tanjungbalai, Sat Pol Air Polres Asahan bersama BKO Polairud Polda Sumut, Kamis (28/5/2020).
Ada pun perincian TKI tersebut, laki-laki dewasa 28 orang, perempuan dewasa 6 orang.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, Tim patroli perairan memulai kegiatan sejak pagi hari, yaitu dengan : KP II 2027 dinakhodai Bripka Juanda dan KKM Brigadir Afrizal Damanik.
Kemudian, KP Bhabinkamtibmas yang dinakhodai oleh Bripka Acep dan KKM Brigadir AH Saragih.
“Sekira jam 21.00 WIB, Tim patroli Gabungan dari BKO Polairud Polda Sumut/ Belawan, Sat Polair Polres Asahan dan Sat Polair Polres Tanjungbalai menerima informasi dari nelayan bahwa mereka menemukan sekelompok orang di tangkahan Gudang Blacan, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan yang diduga TKI ilegal,” kata Kapolres.
Setelah menerima informasi tersebut, Tim patroli perairan Gabungan melaksanakan patroli di perairan persis dekat dermaga TPI.
Selanjutnya tim patroli segera berlayar menuju lokasi Gudang Blacan. Sekitar jam 21.15 WIB tim gabungan tiba di lokasi dan benar menemukan sekelompok orang yang diduga TKI ilegal.
Selanjutnya, seorang TKI bernama Suharmoko mengaku bahwa mereka adalah TKI Ilegal dari Malasya yang pulang ke Indonesia menggunakan kapal tongkang.
Lalu para TKI ilegal diperiksa barang bawaannya. Setelah dilakukan pendataan, TKI yang pulang ke Indonesia tersebut adalah berasal dari daerah Aceh 23 orang, Asahan 1 orang, Sergai 2 orang, Tanjungbalai 4 orang, Batubara 2 orang, Jateng 1 orang dan Lampung 1 orang.
Selanjutnya, tambah Kapolres Tanjungbalai Anggota Sat Polair Tanjungbalai berkoordinasi dengan petugas GUGUS TUGAS pencegahan COVID 19 untuk mengevakuasi TKI ilegal ke Pos Induk di Kecanatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. (Mjc/int/Syaf)