TASLABNEWS, Tim Scorpions Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai melakukan meringkus tersangka bajing loncat, M Zikri Pradana (21) di rumahnya, Senin (25/05/2020) sekira pukul 15.00 Wib.
Tersangka merupakan warga Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka Zikri ditangkap akibat terlibat pencurian pada korban mobil box milik PT. JNE Express yang terjadi, Senin 04 mei 2019 lalu di jalan lintas Tebing Tinggi-Medan tepatnya di Dusun IV, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai.
Saat melakukan aksinya itu tersangka dinbantu rekannya PAS alias Palti (20) (sudah tertangkap lebih dahulu oleh petugas kepolisian pada Selasa (12/05/2020) lalu).
Dalam kasus pencurian tersebut tersangka Zikri berperan sebagai eksekutor pengambil barang di dalam mobil box milik korban PT.JNE Express.
Setelah berhasil mengambil barang berupa 1 karung sarang burung wallet dari mobil box tersebut, selanjutnya kedua tersangka membawa barang tersebut ke tempat aman.
Sekira pukul 11.00 Wib, Tersangka Zikri menghubungi IY (40) warga Lubuk Pakam, Deli Serdang bermaksud akan menjual barang hasil curiannya, sekira pukul 13.00 Wib.
Tersangka Zikri melakukan transaksi kepada IY di Lapangan sepakbola Sei Bamban dengan harga disepakati Rp2,5 Juta.
Usai melakukan transaksi, tersangka Zikri lalu menemui tersangka Palti dan memberi uang hasil penjualan sebanyak Rp100 ribu kepada tersangka Palti.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Selasa (26/05/2020) membenarkan penangkapan terhadap DPO pelaku pencurian pemberatan (Bajing) terhadap korban PT. JNE Express dengan nilai kerugian mencapai Rp45 Juta.
“Tersangka DPO bajing loncat berhasil kita amankan di rumahnya pada Senin 25 Mei 2020 sekitar pukul 15.000 wib, tersangka ini merupakan eksekutor pengambil barang di dalam kendaraan korbannya,” Jelas AKBP Robin
Tersangka zikri saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk proses hukumnya
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara ,” Tandas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Ril/syaf)