TASLABNEWS, ASAHAN – Adanya pembayaran tunjangan reses DPRD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2018 yang tidak sesuai ketentuan, sesuai temuan BPK pada LHP No. 35.C/LHP/XVIII.MDN/03/2019, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dilaporkan Pergerakan Mahasiswa Tangkap Komplotan Para Koruptor (Permata KPK) Asahan ke Polres Asahan, Rabu (6/5/2020).
Dalam laporan tersebut, Ketua Permata KPK, S Marpaung mengatakan bahwa adanya pembayaran tunjangan anggota DPRD Asahan yang tidak sesuai ketentuan. Dimana dari pagu reses yang hampir Rp2 Miliar tersebut, diduga ada Rp600 Juta lebih yang bermasalah.
“Selain itu kita juga melaporkan adanya sekitar 30 anggota DPRD periode 2019 – 2024 yang melakukan kegiatan reses pada masa pandemi di bulan April tahun 2020 lalu,” kata S Marpaung didampingi Rudi Yansah Ritongan kepada awak media, Rabu (6/5/2020) sore.
“Hal ini kami nilai bahwa anggota Dewan tersebut telah mengkangkangi Maklumat Kapolri Nomor : 2 Tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Covid 19 tertanggal 19 Maret 2020,” ungkap S Marpaung.
Dikatakan S Marpaung, sesuai LHP BPK No. 35.C/LHP/XVIII.MDN/03/2019 tertanggal 25 Maret 2019, kelebihan pembayaran tunjangan reses terjadi karena kesalahan pengelompokkan keuangan daerah Kabupaten Asahan pada Tahun Anggaran (TA) 2018, yang diduga telah merugikan keuangan negara.
“Karena ada timbul kerugian negara dalam anggaran tersebut, maka kami meminta Polres Asahan segera melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Asahan yang terlibat dalam dugaan itu,” tegas S Marpaung.
S Marpaung juga menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2018, kegiatan dilaksanakan sebanyak tiga kali, yaitu bulan Januari, Mei dan Oktober. Berdasarkan SPJ tunjangan pimpinan dan anggota DPRD, diketahui tunjangan reses diberikan sebanyak empat kali, yaitu bulan Januari, Mei, Oktober dan THR.
“Pembayaran THR dalam rangka pemberian tunjangan reses tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar S Marpaung.
“Semuanya telah kami sampaikan dalam laporan, dan Polres Asahan sudah menerima laporan kami,” pungkas aktivis Mahasiswa itu.
Terpisah, Sekretaris DPRD (Sekwan) Asahan, Syahrul Efendi Tambunan saat dikonfirmasi melalui whatsapp mengatakan bahwa terkait hal tersebut, dari 45 DPRD Asahan sebanyak 38 orang sudah melunasi namun masih ada 7 orang lagi belum melunasi kerugian negara itu. (mom)