TASLABNEWS, LABUHANBATU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Labuhanbatu menggelar Forum Group Discussion (FGD) tentang Percepatan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Labuhantu di Aula Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (30/5/2020) siang.
Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu mengambil langkah cepat dalam proses pemulihan dan pengembangan usaha di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ada di Kabupaten Labuhantu.
Turut hadir di acara tersebut Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Islam Labuhanbatu (UNISLA), Dekan Fakultas Ekonomi, ULB – Universitas Labuhanbatu Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Al-Washliyah (UNIVA) Labuhantu UNIVA Labuhanbatu, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Labuhanbatu, Ketua Asosiasi Home Industri Indonesia (AHINDO) Labuhanbatu dan Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Labuhanbatu.
“Kegiatan ini dirancang dalam forum group discussion, dimana setiap para peserta diminta untuk menyampaikan pandangan, ide dan gagasan tentang evaluasi perbaikan BUMDes di Kabupaten Labuhanbatu,” ujar Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan.
Dikatakannya, Dinas PMD sengaja mengundang para Akademisi dan Praktisi Ekonomi dalam acara ini, dalam rangka percepatan dan menyehatkan BUMDes yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.
“BUMDes harus segara kita evaluasi dan disehatkan agar menjadi lembaga yang mampu memberikan Pendapatan Asli Desa (PADes). Sejauh ini sejak berdirinya BUMDes di Kabupaten Labuhantu dari tahun 2016, hanya sedikit BUMDes yang mampu menghasilkan PADes, ini sangat memprihatinkan,” lanjutnya.
“Padahal dana yang di sertakan BUMDes tergolong cukup besar. Maka untuk itu kami mengajak para Akademisi dan Praktisi Ekonomi agar duduk bersama mendiskusikan bagaimana cara BUMDes kedepannya dapat dikelola dengan baik dan benar,” tegas Abdi.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Taufik Umri Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Profesional Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Labuhanbatu, Pendirian BUMDes salah satu program prioritas yang di tetapkan oleh Kementerian Desa (KEMENDes).
Tujuan didirikannya BUMDes dalam rangka mengurangi pengangguran yang ada di desa, meningkatkan ekonomi desa dan menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa. Peraturan Menteri Desa No. 4 tahun 2015 adalah regulasi yang mengatur tentang pendirian, pengelolaan dan pembubaran BUMDes yang ada di Indonesia.
Kesempatan seperti ini sangat langka, Taufik menambahkan kita sangat berterima kasih kepada Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Labuhanbatu, tentang keseriusannya dalam mengevaluasi dan memperbaiki BUMDes yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.
“Semua pemangku kebijakan diundang untuk mencari titik lemah BUMDes kemudian untuk disempurnakan. BUMDes harus memperbanyak mitra kerja agar wawasan dan pengalaman seluruh pengurus BUMDes bertambah,” jelas Taufik.
“Dana BUMDes itu bersumber dari Dana Desa, kami selaku pendamping desa berharap jika dana desa sudah tidak lagi mengalir ke desa, BUMDes adalah solusi sumber APBDesa, sehingga desa tetap dapat beraktivitas dan tidak hanya menggantungkan kegiatannya dari bantuan APBN ataupun APBD,” lanjutnya.
“BUMDes memang memiliki tantangan kedepannya dan dituntut supaya mampu memberikan kontribusi kepada desa, untuk itu seluruh komponen yang terlibat di BUMDes harus memiliki kemampuan yang baik dan mempunyai pemahaman manajerial usaha yang mumpuni untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa,” tandas Taufik. (cs/mom)