TASLABNEWS, SERGAI – Muhammad Naim alias Naim (22), warga Jalan Kancil Dusun I Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil di tangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus Polres Sergai, Selasa(12/5/2020) sekira pukul 19.30 WIB, tepatnya di pangkalan Budiman Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Pasalnya, tersangka Naim bersama rekannya, Sandi alias Dodol (DPO) melakukan pencurian di Rumah Toko Mitra Jaya Tani milik Edi Candra Wijaya (45).
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada awak media, Rabu (13/5/2020) membenarkan penangkapan tersangka MN alias Naim atas laporan korban Edi Candra Wijaya dimana tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah Rumah Toko Mitra Jaya Tani mikkm korban.
Berdasarkan laporan tersebut, Tekab Polsek Firdaus melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di pangkalan Budiman, Tekab Polsek Firdaua langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka ditangkap pada hari, Selasa tanggal, 12 Mei 2020 sekira pukul 19.30 WIB di pangkalan Budiman Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai,” kata Kapolres Sergai.
Petugas mengamankan barang bukti, berupa 52 keranjang plastik warna putih,1 helm merk LTD warna putih,1 helm merk LTD warna Hijau,1 helm merk LTD warna hitam,1 helm merk WTD warna hitam lis merah dan 1 Timbang duduk warna biru.
Hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian di Rumah Toko Mitra Jaya Tani bersama dengan Sandi alias Dodol yang belum tertangka dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Bahkan tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di Rumah Toko Mitra Jaya, yaitu hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 pukul 02.00 Wib berupa 52 keranjang plastik warna putih dan hari sabtu tanggal 9 mei 2020 pukul 01.00 WIB.
Atas perbuatanya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Firdaus guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasAKBP Robin Simatupang. (mom)