TASLABNEWS, ASAHAN- Pihak kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kapoldasu diminta untuk secepatnya mengusut kasus pengadaan kapal untuk nelayan di Kecamatan Sei Kepayang.
Pasalnya, kuat dugaan, pengadaan ini tak sesuai ketentuan, dan merupakan voucher oknum anggota DPRD.
Permintaan itu disampaikan Ketua DPC Bara Api Asahan Adha Khairuddin kepada taslabnews, Senin (18/5/2020).
Adha juga meminta penegak hukum mempertanyakan kriteria perusahaan pemenang tender dalam pengadaan proyek kapal dan sampan itu.
BERITA SEBELUMNYA
Kejatisu Diharapkan Usut Dugaan Penyimpangan Pengadaan Kapal untuk Nelayan di Sei Kepayang
“Setahu kami perusahaan itu tidak layak memenangkan proyek tersebut. Karena banyak kriteria yang tidak dipenuhi pihak perusahaan. Namun diduga karena proyek itu merupakan voucher oknum DPRD makanya dimenangkan,” ucapnya.
Adha menambahkan, dirinya sangat menyayangkan masalah proyek pengadaan sampan dan kapal itu terjadi.
“Itu makanya kami berharap pihak Kejatisu dan poldasu turun ke Asahan menangani kasus ini secepatnya,” ujarnya. (Syaf)