TASLABNEWS, SERGAI – Terduga penadah barang hasil pencurian di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan, hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020 sekira pukul 18.30 Wib. Tersangka, belakangan diketahui bernama Eddy Yanto alias Eed (50), diringkus berkat pengakuan tersangka Sugianto alias Keling (40), pelaku pencurian yang telah diringkus beberapa hari sebelumnya.
“Dari Pelaku Eed yang merupakan warga Dusun III Desa Karang Anyar, Kecamatan Perbaungan, Sergai, disita barang bukti berupa satu unit persneling/transmisi mobil fuso M8 dan dua unit tabung angin,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP Jhonson M Situmpol, Senin (4/5/2020).
Dituturkannya, tersangka Eed diringkus berkat informasi dari tersangka Sugianto alias Keling, warga Dusun I Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan, Sergai yang sudah terlebih dahulu ditangkap Tekab Polsek Perbaungan pada tanggal 18 April 2020. Namun teman tersangka Keling, Reza alias Eza belum berhasil ditangkap (masih DPO).
Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka Sugianto alias Keling bersama Reza alias Eza (DPO) karena telah melakukan pencurian satu unit porsenelling/transmisi mobil fuso M8 dan dua unit tabung angin milik korban Tuman Marpaung (55) warga Dusun I Desa Deli Muda Hilir, Kecamagan Perbaungan, Sergai.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui pada hari, Rabu tanggal 23 Oktober 2019 pukul 15.00 Wib, di Dusun 2 Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Perbaungan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 94 / III / 2020, tanggal 28 Maret 2020.
Setelah di lakukan serangkaian penyidikan terhadap tersangka Sugianto alias Keling maka terhadap tersangka Eddy Yanto alias Eed dapat di simpulkan telah melakukan tindak pidana pertolongan jahat terhadap satu unit persneling/transmisi mobil fuso dan dua unit tabung angin.
“Selanjutnya mendapat informasi tersangka berada di Dusun II Desa Seibuluh, Kecamatan Perbaungan kemudian Tekab Polsek Perbaungan mengamankan tersangka dan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan dari dalam rumah tersangka barang bukti seperti tersebut diatas,” ujar AKBP Robin Simatupang.
Dari hasil interogasi tersangka Eed mengaku bahwa barang tersebut dibeli dari tersangka Sugianto alias Keling dan Reza alias Eza (DPO) dengan harga Rp6.000.000.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka di amankan ke Mako Polsek Perbaungan untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, “tegas Kapolres Sergai.(mom)