TASLABNEWS, SERGAI-Personel Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai meringkus terduga pengedar sabu di wilayah hukum Sei Rampah tepatnya di kebun sawit. Tersangka yang diamankan yakni Bagus Hartama alias Gonyek (23).
Tersangka merupakan warga Dusun XI Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai.
Ia ditangkap, Rabu (13/5/2020) sekira pukul 15.30 WIB, di Dusun X Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai tepatnya di areal perkebunan sawit Lonsum.
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 satu dompet kecil warna ungu yang di dalamnya berisikan 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,80 gram, 1 pipa kaca/ pirex, 1 pipa plastik yang ujungnya diruncingkan seperti skop, 1 jarum suntik, 8 lembar plastik klip transaparan ukuran kecil kosong dan 1 unit HP merk Vivo warna Silver.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum dalam keterangan kepada awak media, Jumat (15/5/2020) mengatakan bahwa penangkapan tersangka merupakan tindaklanjut informasi dari masyarakat tentang lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh tersangka.
Hasil penyelidikan kemudian Team Opsnal bergerak masuk ke tempat kejadian perkara dan mendapati tersangka sedang menunggu calon pembeli, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti narkotika.
“Tersangka ditangkap di areal perkebunan kelapa sawit saat nunggu pelanggan,” kata Robin.
Hasil interogasi awal bahwa tersangka memperoleh barang bukti dari bandar inisial RA alias WI warga Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Sergai.kemudian dilakukan pengejaran ke rumah yang bersangkutan namun tidak ada ditemukan dirumahnya.
Tersangka BH juga mengaku menjalankan bisnis haram tersebut sudah 6 bulan dijalaninya dikarenakan tidak memiliki pekerjaan yang tetap.
Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti langsung di gelandang di Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun pebjara,”ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin. (Syaf)