TASLABNEWS, SERGAI – Satu bulan keluar dari penjara Lapas Kelas II Tebing Tinggi melalui program asimilasi dari pemerintah, Mario Situmorang alias Encep (17) harus kembali masuk penjara setelah ditangkap Tekab Polsek Teluk Mengkudu, Rabu (27/05/2020) sekira pukul 14.30 Wib, karena melakukan pencurian di rumah Mak Jelita Boru Pasaribu (37), di Dusun V Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai (Sergai).
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang menuturkan kepada wartawan, Kamis (28/05/2020), tersangka diringkus di Pasar tradisional di Dusun V Desa Pekan Sialang Buah, Sergai karena melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korban Mak Jelita Boru Pasaribu.
Dikatakan AKBP Robin Simatupang, aksi pencurian yang dilakukan pelaku Encep pada hari, Sabtu (23/05/2020) sekira pukul 21.00 Wib dimana tersangka melihat rumah korban dalam keadaan kosong, ditinggalkan pemiliknya saat malam takbiran, tersangka pun masuk ke rumah dengan cara merusak pintu belakang rumah korban.
Setelah masuk, tersangka kembali merusak dinding rumah korban terbuat dari triplek, lalu memasukan tangannya untuk membuka pintu tengah rumah korban. Kemudian tersangka dengan cepat menggasak barang-barang berharga serta alat-alat salon milik korban lalu melarikan diri.
Korban yang pulang ke rumah usai merayakan malam takbiran, melihat rumah dan barang-barang salonnya sudah berantakan dan mendapati pintu belakang rumahnya sudah dirusak.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa saty unit Camera merk Sony, satu unit Hp merek Nokia, 14 kotak pewarna rambut, serta satu sisir rambut dan satu unit catok rambut. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Mengkudu sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/44/V/2020/SU/RES SERGAI/SEK TELUK MENGKUDU, tertanggal 25 Mei 2020.
Berdasarkan pengaduan tersebut, Tekab Polsek Teluk Mengkudu melakukan olah TKP dan penyelidikan, lalu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MS alias Encep di Pasar Tradisional Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, dan mengamankan barang bukti dari rumah tersangka 6 kotak pewarna rambut merk Beauvrys, 4 kotak pewarna rambut merek Cultusia, 4 kotak pewarna rambut merk Miranda, satu sisir cat rambut warna hitam dan satu sisir catok rambut kayu.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian, sudah 3 kali keluar masuk penjara, namun terakhir tersangka ini bebas di bulan April karna program Asimilasi dari pemerintah. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Teluk Mengkudu untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya,” jelas AKBP Robin.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandas Kapolres Sergai. (mom)