TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tertangkap tangan memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak 10,30 gram, tiga sekawan yakni Rizal Hamonangan Marpaung alias Lopin (44), Guntur Sitorus alias Guntur (31) dan Irfan Siregar alias Ivan (47) kompak masuk sel Polres Tanjungbalai.
Demikian diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKP Putu Yudha Prawira,SIK,MH kepada awak media, Minggu (10/5)
Menurut Putu Yudha, ketiga tersangka tersebut ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari kawasan Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Jumat (8/5) sekitar pukul 22.15 Wib berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.

Dari ketiga tersangka, lanjutnya, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,30 gram, 1 lembar potongan plastik assoy warna hitam, 1 lembar potongan lakban transparan, 2 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Nouvo BK 6048 LQ.
“Awalnya, personil Sat Res Narkoba berhasil menangkap 2 (dua) tersangka dari Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor atas nama Rizal Hamonangan Marpaung alias Lopin warga Jalan Singosari, Kelurahan Pahang, Kecamatan datuk Bandar dan Guntur Sitorus alias Guntur warga Jalan Mayung, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali berhasil menangkap tersangka lainnya yakni Irfan Siregar alias Ivan warga Jalan Pattimura, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, kota Tanjungbalai.
Kepada petugas, ketiga sekawan tersebut mengakui, bahwa barang bukti yang diamankan itu adalah benar milik mereka. Selanjutnya, ketiga tersangka berikut dengan barang buktinya langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum sebagaimana mestinya,” ujar Putu Yudha Prawira.
Menurut Putu Yudha Prawira, atas perbuatanya itu, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) subsidair Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Katanya, atas perbuatannya itu, ketiganya terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (ign/syaf)