TASLABNEWS, SERGAI – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Sergai bekerjasama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Medan meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Sergai, Rabu (20/05/2020) sekira pukul 02.00 Wib.
Pelaku yang diamankan bernama Mikael Pasaribu Alias Bapak Mita (47), warga Jalan Jamin Ginting Gang Perdamaian Kelurahan Teratai Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, melakukan aksinya bersama 5 rekannya, ES (35), FY (40), R (40) BG (25) dan RY (21). Kelima pelaku tersebut masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku Mikael Pasaribu ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan sepedamotor honda vario warna hitam BK 4091 MBF milik Sumarno (23), security PT JMKT Tol Teluk Mengkudu yang berada di areal parkir Kantor Gerbang Tol Teluk Mengkudu, Senin (18/5/2020) sekira pukul 04.30 Wib.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Reskrim, AKP Pandu Winata SH, Rabu(20/5/2020) menerangkan awal kejadian pada hari, Minggu (17/5/2020) sekira pukul 20.00 Wib. Saat korban sedang bertugas di depan gerbang Pintu Tol Teluk Mengkudu.
Saat itu korban memarkirkan sepedamotornya tepatnya disamping kantor korban bekerja. Keesokan harinya sekira pukul 02.00 Wib, korban mengontrol di sekitar gerbang tol dan melihat sepedamotor masih ditempat.Namun sekira pukul 04.30 Wib korban melihat sepedamotornya tidak ada di parkiran itu lagi.
Korban langsung membuat pengaduan ke Polres Sergai pada hari, Selasa (19/5/2020) sekira pukul 14.30 Wib. Personil lalu melakukan penyelidikan TKP dan pemeriksaan, akhirnya Tim mengetahui identitas pelaku dan melakukan pengejaran menuju Kota Medan.
Karena sudah memasuki wilayah hukum Polrestabes Medan, Tim meminta bantuan Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Alhasil pelaku MP alias Bapak Mita berhasil ditangkap di jalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan.
“Tersangka Mikael Pasaribu alias Bapak Mita ditangkap di Jalan Jamin Ginting Padang Bulan, Medan, sedangkan sepeda motor yang dicuri sudah kita ketahui keberadaan dan pembelinya,” ungkap Kapolres Sergai.
Hasil interogasi, tersangka Bapak yang memiliki 5 anak itu mengaku melakukan pencurian bersama lima rekannya yang masing-masing memiliki peran berbeda.
“Dalam aksinya pelaku berjumlah enam orang ini, dengan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam. Bahkan tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor, yang pertama di wilayah Medan dan dari hasil penjualan sepedamotor itu, tersangka hanya mendapatkan upah Rp400.000,” ungkapnya.
“Saat ini tersangka Mikael Pasaribu telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sergai dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres Sergai. (mom)