TASLABNEWS, ASAHAN – Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan Lantamal I dan Satpolair Polresta Tanjung Balai menyerahkan 30 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia kepada Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Asahan, Selasa (5/5/2020) pagi. Ke-30 TKI ilegal tersebut diamankan Personil pada hari, Senin (4/5/2020) malam dari tangkahan di Sungai Tembilik Kabupaten Asahan.
Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Dafris Datuk Syahrudin mengatakan, pengamanan para TKI ilegal itu berawal dari patroli yang dilakukan oleh personel Lanal TBA, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya kapal mencurigakan masuk ke arah sungai Tembilik Kabupaten Asahan.
Berbekal informasi tersebut, Tim F1QR Lanal TBA menindaklanjuti dan berhasil menemukan sekelompok orang yang diduga TKI ilegal berada di tangkahan kosong. Tim F1QR Lanal TBA yang berada dilokasi segera mengumpulkan orang-orang tersebut dan memintai keterangan.
“Dari hasil pemeriksaan awal didapatkan informasi bahwa para TKI ilegak baru saja diturunkan di tangkahan tersebut kurang lebih pada pukul 21.15 WIB. Mereka diminta menunggu orang yang akan menjemput mereka melalui jalan darat” papar Danlanal.
Terpisah, Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I (Danlantamal I) Laksma TNI Abdul Rasyid mengatakan, selama Pandemi Covid-19, Pangkalan TNI Angkatan Laut Jajaran Lantamal I Koarmada I sudah melakukan 14 Kali pengamanan dengan total 526 TKI ilegal yang diamankan.
“Selain meningkatkan patroli di perairan, lanal jajaran Lantamal I akan menindaklanjuti laporan ataupun informasi dari Masyarakat. Dengan gelombang TKI yang datang akhir-akhir ini dengan menggunakan kapal-kapal kecil,” ungkap Laksma TNI Abdul Rasyid.
“Tentunya hal ini tidak mudah dilakukan personel kita di Lapangan, oleh karena itu kita memerlukan peran aktif masyarakat dalam memberikan segala bentuk informasi baik itu kedatangan para TKI bahkan mungkin kegiatan ilegal lainnya seperti penyelundupan komoditi ataupun penyelundupan narkoba,” kata Danlantamal.
“Prosedur Tetap (Protap) dalam Penanganan TKI ilegal pada masa pandemi Virus Corona akan selalu kita terapkan guna menjaga kemungkinan penyebaran Virus Corona yang memungkinkan melewati TKI yang baru kembali dari negeri tetangga,” pungkas Danlantamal I.
Ketigapuluh orang TKI Ilegal yang diamankan di Tangkahan Sungai Tembilik selanjutnya dibawa menggunakan 2 sampan melalui jalur sungai dengan dibantu oleh Satpolair Polresta Tanjung Balai menuju Posmat TNI AL Bagan Asahan.
Setibanya di Posmat Bagan Asahan dilaksanakan penangan sesuai protokol virus Corona, dilaksanakan pendataan serta pengecekan barang bawaan. Selanjutnya ketigapuluh TKI ilegal tersebut diserahkan kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Asahan guna penanganan lebih lanjut dan Karantina pada, Selasa (5/5/2020) dini hari. (mom)