TASLABNEWS, SERGAI – Riko Ritohang Lumban Batu (20) diamankan warga dan diserahkan kepada polisi setelah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang dikenalnya melalui media sosial (medsos), di lapangan Volly satu sekolah di Dusun II Desa Bintang Bayu, Kecamatan Kotarih, Serdang Bedagai (Sergai) pada hari, Senin (11/5/2020) sekira pukul 01:00 Wib.
Awalnya, Riko Ritohang Lumban Batu yang merupakan warga Kecamatan Kotarih, Sergai itu berkenalan dengan korban, warga Kecamatan Bintang Bayu yang masih berusia 14 tahun melalui media sosial sejak tahun 2019. Perkenalan dilanjutkan dengan saling chating.
Melalui chating di medsos, pada hari, Sabtu (9/5/2020) sekira pukul 16.00 Wib, Riko mengajak korban janji ketemu di satu SMP Swasta. Pelaku dengan korban bertemu sekitar pukul 21:00 Wib di pinggir jalan dekat lapangan volly, lalu pelaku langsung mengajak korban untuk jalan-jalan.
Setelah jalan-jalan, pelaku mengajak korban duduk di lapangan volly tersebut dimana kondisi lampu remang remang. Pelaku kemudian langsung memeluk dan mencium bibir korban serta meraba payudara dan alat kelamin korban. Perbuatan korban akhirnya ketahuan dan ditangkap warga sekitar lokasi.
Saat diinterogasi masyarakat, pelaku mengakui sudah mencabuli korban dengan memegang payudara dan alat kelamin korban. Pelaku memanggil orangtuanya agar dilakukan musyawarah. Namun orangtua korban tidak terima dan membuat laporan ke Polres Asahan.
Keterangan Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata SH SIK MH, Selasa (12/5/2020) bahwa tersangka Riko dilaporkan oleh ibu korban, SW Br S (46) warga Kecamatan Kotarih sesuai Nomor LP/158/V/2020/SU/RES Sergai.
“Tersangka ditangkap atas laporan ibu korban, dimana tersangka saat diamankan warga mengakui sudah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur,” kata AKBP Robin Simatupang.
Dalam interogasi tersangka mengakui sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak satu kali di lapangan Volly satu SMP Swasta di Dusun II Desa Bintang Bayu, Kecamatan Kotarih, Sergai.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Sergai guna proses hukum yang berlaku,” tutur Kapolres Sergai.
Diinformasikan AKBP Robin bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 dari UU RI No.17 tahun 2018 tentang Perubahan kedua Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahub 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukunan 15 tahun penjara. (mom)