TASLABNEWS, ASAHAN-Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diharapkan mengusut dugaan penyimpangan pengadaan kapal/sampan untuk nelayan di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Permintaan itu datang dari DPC LSM Bara Api Asahan. Kepada taslabnews, Ketua DPC Bara Api Asahan Adha Khairuddin, Senin (11/5/2020) mengatakan, pihaknya bukan tidak percaya kepada Polres Asahan untuk mengusut kasus ini.
Tapi karena saat ini pihak Polres Asahan sudah menangani kasus aliran dana reses DPRD Asahan yang baru dilaporkan salahsatu aktivis di Asahan, maka sebaiknya kasus pengadaan kapal di Sei Kepayang diserahkan ke Kejatisu. Agar pihak Polres Asahan serius menangani kasus dana reses 45 Anggota DPRD yang jadi temuan BPK.
BERITA SEBELUMNYA
“Itu alasan kami bang, makanya kami lebih setuju jika Kejatisu yang tangani kasus pengadaan kapal ini. Di Kejari Kisaran juga saat ini masih menangani kasus aliran dana Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Formi) yang anggarannya mencapai Rp1,5 miliar. Jadi menurut kami sudah pas jika kasus pengadaan kapal ini biar Kejatisu yang menangani,” ucapnya.
Masih dari Adha, saat ini pihak LSM Bara Api Asahan sudah mengumpulkan bukti-bukti untuk diserahkan ke Kejatisu.
“Bukti awal sudah ada, tapi bukti pendukung sedang kita lengkapi. Jika semua bukti sudah terkumpul langsung kami laporkan ke Kejatisu,” ucapnya. (Syaf)