TASLABNEWS, SERGAI – Nasib apes dialami dua warga Kota Tebingtinggi, saat dalam perjalanan pulang belanja sabu dari Kota Medan keduanya mengalami kecelakaan lalulintas di Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Akibatnya keduanya harus meringkuk sel tahanan Mapolres Serdang Bedagai.
Zul Amri (30), warga Lingkungan I, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir dan M. Zul Irfan Harahap (24), warga Kelurahan Kesatria, Kecamatan Padang Hilir diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan atas kepemilikan diduga Narkotika jenis sabu, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 01.30 Wib.
Tertangkapnya kedua pelaku saat pelaku Zul dan irfan usai melakukan transaksi narkoba dengan bandar berinisial MR (27) di Jalan Ring Road Medan, sekitar pukul 22.00 WIB. Selanjutnya kedua pelaku pula g ke Kota Tebing tinggi untuk menjualkan barang haram tersebut.
Namun saat tiba di Desa Bengkel, kedua pelaku yang mengendarai sepedamotor Suzuki Smash tanpa nomor polisi itu mengalami kecelakaan lalu lintas. Keduanya masuk ke dalam parit, yang mengakibatkan pelaku Zul mengalami patah tulang tangan dan kaki, sementara irfan mengalami luka-luka dan harus dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Trianda Perbaungan.
Di rumah sakit, paramedis meminta keduanya untuk menyerahkan barang bawaan. Zul pun memberikan barangnya, berupa 1 kantong plastik klip dengan lakban hitam serta handphone kepada paramedis.
Melihat barang tersebut, pihak RSU Trianda melapor ke Polsek Perbaungan Polres Sergai yang langsung datang ke rumah sakit tersebut. Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Iptu M Tambunan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti 1 kantong plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 153,72 Gram, 2 unit Hp Nokia, dan 1 unit sepedamotor Suzuki Smash.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum menjelaskan, Rabu (20/05/2020) bahwa penangkapan kepada kedua pelaku berkat adanya informasi dari pihak RSU Trianda Perbaungan tentang temuan barang mencurigakan yang diduga narkotika jenis sabu milik korban kecelakaan lalu lintas yang sedang mendapat perawatan medis di rumah sakit tersebut.
AKBP Robin menuturkan bahwa pelaku Zul melakukan transaksi narkoba dengan cara memesan terlebih dahulu, lalu Zul mentransfer uang muka (DP) sebesar Rp10 Juta ke rekening Bandar narkoba.
“Pelaku memesan sabu sebanyak 1 Ons kepada Bandar dengan sepakat harga Rp35 Juta, namun pelaku masih memberikan uang muka Rp 10 Juta dengan perjanjian dua hari kedepan akan dilunasi,” kata AKBP Robin.
Kedua pelaku bersama barang bukti sudah diperiksa dan dilakukan penanahanan di Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk di proses secara hukum, tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,”tandas AKBP Robin. (mom)