TASLABNEWS, SERGAI – Menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan adanya permainan judi jenis tembak ikan pada satu warung di Dusun II Desa Gempolan Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Team Kejahatan Anti Bandit (TEKAB) Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai bergerak cepat melakukan penggerebekan lokasi judi tersebut, Rabu (13/05/2020) sekira pukul 15.00 Wib.
Dalam penggerebekan tersebut, Tim mengamankan tiga pelaku judi, yakni Maurit Limbong (38), Joka Parhusip (39) dan Feri Silalahi (34), ketiganya merupakan warga Dusun II Desa Gempolan Kecamatan Sei Bamban, Sergai, 2 unit meja tembak ikan,uang tunai Rp89.000, satu chip merk VIP Hayuan Suoyo, satu unit hp merk samsung.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim, AKP Pandu Winata dan Kasubbag Humas, IPDA Zulfan Ahmadi, Kamis (14/05/2020) mengatakan, penggerebekan lokasi judi jenis tembak ikan dilakukan keresahan masyarakat sekitar lokasi kegiatan judi tersebut yang beroperasi hingga larut malam.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, Maurit Limbong ditetapkan sebagai tersangka penyedia tempat judi, dimana Maurit mendapat omset 15 persen dari permaian judi tersebut, sementara dua pelaku lainnya Joka Parhusip dan Feri Silalahi ditetapkan sebagai saksi dalam kasus itu,” ungkap AKBP Robin.
Kapolres juga menjelaskan bahwa penggerebekan terhadap lokasi judi merupakan program operasi Pekat Toba 2020 Polres Sergai dalam menjaga keamanan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama menghadapi wabah virus Corona serta dalam situasi bulan suci Ramadan di Kabupaten Sergai.
“Menciptakan situasi Kamtibmas aman dan kondusif selama menghadapi wabah virus Corona dan bulan suci Ramadan, sehingga Serdang Bedagai tetap aman dan nyaman ditengah pandemi Covid-19 serta bulan ramadhan ini,” katanya.
“Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, yang mana tersangka kita kenakan Pasal 303 ayat 1 ke-1e,2e dari KHUP Jo Pasal (1)(2) ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Kapolres. (mom)