TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Gara-gara nekat jualan Narkotika jenis sabu di tepi jalan, Muhammad Riki Dalimunthe (24) diringkus personel Polres Tanjungbalai.
Pria yang tinggal di Dusun IV, Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan ini ditangkap personil Sat Narkoba Polres Tanjungbalai saat menunggu calon pembeli di Jalan Panton, Dusun I, Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sabtu (2/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui Kasubbag Humas AKP A D Panjaitan SH, Minggu (3/5) membenarkan penangkapan tersebut.
Katanya, saat dilakukan penangkapan itu, personil Sat Narkoba Polres Tanjungbalai menemukan barang bukti dari tersangka berupa 10,17 gram Narkotika jenis sabu.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di Jalan Panton, Dusun I, Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu.
Pada saat akan diamankan, tersangka sedang berdiri di pinggir jalan menunggu calon pembeli dari narkotika jenis sabu miliknya.
Melihat kedatangan petugas, tersangka mencoba membuang bungkus plastik klip transparan namun berhasil digagalkan petugas. Setelah diperiksa petugas, ternyata bungkusan tersebut berisi diduga narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang telah diamankan petugas tersebut adalah benar miliknya.
“Berdasarkan pengakuannya itu, tersangka berikut dengan seluruh barang buktinya langsung di bawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai AKP AD Panjaitan SH.
Menurut Panjaitan, barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,17 gram, 1 unit handpone merk Oppo warna putih hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha R15 tanpa plat nomor polisi.
Atas perbuatannya itu, lanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (ign/syaf)