TASLABNEWS, SIANTAR – Walaupun Sofian (57) jualan ganja di pinggir sungai kecil yang jarang dilewati orang, di Jalan Bola Kaki Gang Salak Kelurahan Banjar, Kota Pematangsiantar, namun Personil Polres Pematangsiantar berhasil mengetahuinya. Warga Banjar itu pun harus meringkuk di sel tahanan, Kamis (21/5/2020) sekira pukul 15.00 Wib.
Berbekal informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada pria yang sering melakukan transaksi diduga narkoba jenis daun ganja kering di pinggir sungai kecil di di Jalan Bola Kaki Gang Salak Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar, Personil meluncur ke lokasi tersebut.
“Personil Sat Narkoba melihat pria dimaksud sesuai ciri-ciri dalam informasi warga, di satu cakruk (gubuk) di pinggir sungai kecil tersebut dan langsung menangkap pelaku yang belakang diketahui bernama Sofian,” ungkap Kapolres Pematangsiantar, AKBP Budi P Saragih melalui Humas, Aiptu Napena Surbakti kepada awak media taslabnews.com.
Menurut Aiptu Napena, dari penangkapan tersebut Petugas berhasil mengamankan 65 paket diduga Narkotika jenis ganja kering dengan bruto 69.21 Gram yang disimpan tersangka Sofian di tumpukan sampah sampah di pinggiran sungai dekat cakruk itu.
Sofian juga mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya, yang diperolehnya dari Kota Belawan, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Diinformasikan Aiptu Napena bahwa selain daun ganja kering tersebut, turut diamankan uang sebanyak Rp10.000 hasil penjualan ganja dan satu unit Handphone dari di kantung celana tersangka sebagai barang bukti. (mom)