TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terlibat kasus pidana pencurian dengan pemberatan atau jambret di Jalan Cokroaminoto, Kota Tanjungbalai, Jumat (22/5) sekira pukul 23.15 Wib, Aditia Siranta Sembiring alias Tia (28) diringkus personel Polres Tanjungbalai.
Tersangka merupakan warga Jalan Stasiun Kereta Api Gang Kampung Kompa, Desa Perlanaan, Kabupaten Simalungun.
Tersangka diamankan karena nekat menjambret handpone milik korban atas nama Novia Mayandhani (18), warga Jalan Mesjid, Lingkungan IV, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei ualang Raso, Kota Tanjungalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH kepada awak media, Sabtu (23/5) mengatakan, tersangka terlebih dahulu diamankan oleh warga sesaat setelah menjambret handphone milik korban dan kemudian diamankan oleh personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Katanya, dalam melakukan aksinya, tersangka melakukannya berdua dengan temannya yang sampai saat ini masih dalam pengejaran personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
“Pada hari Jumat (22/5) sekira pukul 23.20 Wib, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai telah mendapat laporan dari masyarakat melalui sellular bahwa di Jalan Cokroaminot, Tanjungbalai ada seorang pelaku jambret yang diamankan oleh warga. Selanjutnya, personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka,” ucap Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan aksi kejahatannya bersama temannya bernama Deka Dedek yang berhasil melarikan diri. Tersangka mengaku, telah menjambret handphone merek Realmi 3 tipe RMX warna biru milik Novia Mayandhani (18) yang juga sebelum kejadian naik sepedamoto.
Saat korban melintas di Jalan Cokroaminoto, Kota Tanjungbalai dengan tersangka memepet sepedamotor korban.
Akan tetapi, sesaat setelah melakukan aksinya, tersangka berhasil diamankan oleh warga, sementara rekannya bernama Deka Dedek berhasil melarikan diri.
Selain berhasil mengamankan tersangka, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai juga berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 1 unit sepedamotor jenis Yamaha Vega R warna putih biru, 1 kotak handphone merek Realmi3 dan baju kaos warna hijau bertuliskan PJ.
Diinformasikan juga, guna proses hukum selanjutnya, korban Novia Mayandhani akhirnya membuat laporan polisi Nomor ; LP / 119/ V / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 23 Mei 2020 atas perkara pencurian dengan pemberatan atau jambret. Sementara, tersangka berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. (ign/syaf)