TASLABNEWS, SERGAI – Menjalani profesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dolok Masihul, M Raehan Harahap alias Raehan (23) di ringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Pelaku yang merupakan warga Lingkungan V Tanah Lapang Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul, Sergai diringkus pada hari, Sabtu (9/5/2020) sekira pukul 23:40WIB, tepatnya di areal SPBU Dolok Masihul.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti empat lembar plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu berat brutto 0,60 gram, dua lembar plastik klip transparan kosong ukuran sedang, dan satu unit HP merk Nokia warna hitam.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH M Hum dalam keterangan kepada awak media, Senin (11/5/2020) membenarkan, penangkapan tersangka M Raehan Harahap alias Raehan alias Raehan berkat menindakjuti informasi dari masyarakat tentang lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
“Setelah tim mengetahui lokasi tempat kejadian perkara team melakukan undercover buy terhadap tersangka, saat hendak menyerahkan barang kepada petugas langsung dilakukan penangkapan,” kata AKBP Robin.
Hasil interogasi, tersangka mengatakan bahwa karena tidak memiliki pekerjaan, tersangka baru satu bulan menjalani profesi sebagai penjual sabu. Tersangka juga mengaku membeli sabu dari seorang bandar IN warga Pekan Dolok Masihul, namun saat dilakukan pengembangan tersangka IN tidak ditemukan. Selanjutnya Team mengamankan TSK dan BB ke Mapolres Sergai.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres Sergai. (mom)