TASLABNEWS, ASAHAN- Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto diharapkan secepatnya memanggil dan memintai keterangan 45 anggota DPRD yang menerima aliran dana reses yang jadi temuan BPK.
Itu dikatakan ketua DPC Bara Api Asahan Adha Khairuddin kepada taslabnews, Selasa (12/5/2020).
Menurut Adha, ia sudah mendapat perintah dari DPP Bara Api untuk mengawal laporan terkait dana reses tersebut.
“Kami juga memegang datanya dan nama anggota DPRD Asahan yang menerima dana reses itu,” katanya sambil menunjukkan bukti hasil temuan BPK.
Adha menambahkan, jika polres tidak serius menangani kasus ini maka pihaknya akan membuat laporan ke Poldasu dan Mabes Polri.
BERITA SEBELUMNYA
Bara Api Dukung dan Desak Kapolres Periksa Dana Reses 45 Anggota DPRD Asahan
Kapolres Asahan Perintahkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Lidik Aliran Dana Reses 45 Anggota DPRD
Ini Pengakuan Ketua DPRD Asahan atas Dana Reses yang Jadi Temuan BPK dan Rugikan Negara Rp661 Juta
Permata KPK Laporkan Dugaan Reses DPRD Asahan Rugikan Keuangan Negara ke Polisi
“Kita tunggu gebrakan dari Polres Asahan, berani gak memanggil dan meminta keterangan 45 anggota DPRD itu,” ucapnya.
Masih dari Adha, sesuai data dari BPK jelas disebutkan 45 anggota DPRD Asahan menerima aliran dana reses tahun anggaran 2018 yang tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kerugian negara Rp661 juta lebih.
“Dalam temuan BPK jelas daftar nama anggota DPRD. Ditemukan itu ada yang sudah memulangkan seperti pengakuan Ketua DPRD Asahan Baharuddin Harahap dan Sekwan, namun juga tertera nama yang belum memulangkan kerugian negaranya,” ucapnya. (Syaf)