TASLABNEWS, LABUHANBATU – Dua pemuda warga Kabupaten Labuhanbatu terpaksa harus mendekam di tahanan Polres Labuhanbatu. Keduanya diamankan Reskrim Bilah Hilir karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di kediaman salahseorang tersangka, Rabu (6/5/2020) sekira pukul 22.15
Kapolsek Bilah Hilir, AKP Krisnat Indratno Napitupulu, Kamis (7/5/2020) mengungkapkan, kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial REG (23), warga Lingkungan Bangun Sari I Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir dan RJS (19), warga peeumahan PTPN IV Ajamu II.
“Penggerebekan dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik REG yang terletak di Lingkungan Bangun Sari I sering digunakan sebagai tempat transaksi serta memakai narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek Bilah Hilir.
Berbekal informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu O R Tambunan langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke dalam rumah.
“Saat itu didapati ada 3 orang laki-laki dewasa yang sedang memakai/menggunakan diduga narkotika jenis sabu. Di mana, seorang pelaku berhasil melarikan diri, namun identitasnya sudah diketahui,” ujar Kapolsek.
Dari penangkapan tersebut, personil Reskrim Bilah Hilir mengamankan barang bukti berupa 1 keping kaca pireks berisikan diduga sabu bekas bakar, 1 kotak bedak merek Pixy warna putih yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi diduga sabu, 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga sabu, 1 unit bong terbuat dari cup minuman, 1 pipet sekop, dan 1 batang jarum.
Petugas mengumpulkan sejumlah barang bukti dan beserta kedua pelaku diangkut ke Polsek Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
“Sedangkan pelaku yang lain tengah kita buru,” bebernya. (mom)