TASLABNEWS, ASAHAN – Gagal pada aksi yang ke-24, dua tersangka pencurian bermotor (curanmor) harus meringis kesakitan setelah kedua betis tersangka ditembus timah panas personil Sat Reskrim Polres Asahan karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasus.
Diketahui kedua tersangka, masing-masing bernama Sandra Hari alias Sandra alias Petot (35), warga Jalan Sawo Lingkungan VI Kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timur dan Mulyadi alias Muli (35), warga Kecamatan Simpang Empat, telah beraksi di 23 lokasi di Kabupaten Asahan, Batubara dan Kota Tanjungbalai.
“Pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan tersangka berawal saat tersangka, belakangan diketahui bernama Sandra Hari alias Petot, diringkus personil Polsek Kota yang sedang patroli pada hari, Selasa (18/5/2020) sekira pukul 05.30 Wib,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Rizky Adrian Lubis di dampingi Kanit Jatanras Ipda Mulyoto, Rabu (20/5/2020).
Saat itu tersangka Petot telah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor Honda Supra Nopol BK 3240 ST di satu masjid di Sidomukti dengan kunci letter T. Tersangka langsung diamankan personil ke Polsek Kota Kisaran dan diserahkan ke unit Jatanras Polres Asahan.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku menjalankan aksinya dengan rekannya bernama Mulyadi alias Muli yang berhasil melarikan diri saat akan diringkus,” tutur AKP Adrian Lubis.
Atas informasi dari tersangka Petot petugas langsung melakukan penyelidikan keberadaan tersangka Mulyadi, hingga akhirnya sekitar pukul 16.10 Wib keberadaan tersangka Muli diketahui di Jalan Sei Kopas Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Unit Jatanras dan Unit Reskrim Polsek Kota langsung bergerak dan berhasil meringkus Mulyadi.
“Mendapatkan informasi yang sangat berharga tersebut, kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka Muli saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Tersangka Muli langsung dibawa ke Mapolres Asahan untuk pengembangan kasus,” terang Kasat Reskri.
Disebutkan AKP Adrian, dalam pengembangan kasus dengan mencari barang bukti, kedua tersangka melakukan perlawanan kepada tugas dan berusaha kabur. Tidak ingin kehilangan tersangka, terpaksa personil melakukan tindakan tegas terukur ke kaki para tersangka sehingga keduanyabtak berkutik lagi.
“Kedua tersangka juga mengaku telah berhasil melakukan aksi pencurian sepedamotor di 23 lokasi di wilayah hukum Asahan, Batubara dan Tanjungbalai, sejak tahun 2019 – 2020.
Sei Alim Hasak Kecamatan Air Batu, Asahan, sekira bulan Mei 2019. Adapun 23 lokasi aksi kejahatan para tersangka, sebagai berikut:
- Masjid Babussalam Kota Kisaran, sekira bulan Mei 2020.
- Pajak Air Joman, sekira bulan Mei 2020.
- Pajak MTQ Kota Tanjungbalai, sekira bulan Maret 2020.
- Kampung Tempel Desa Sei Lama, sekira bulan Maret 2020.
- Bahung Sibatu batu, sekira bulan Februari 2020.
- Jalan Baru Kota Tanjungbalai, sekira bulan Februari 2020.
- Pajak MTQ Kota Tanjungbalai, sekira bulan Februari 2020.
- RSU Bunda Mulia Terminal Kota Madya Kisara, sekira bulan Januari 2020.
- Desa Tinggi raja/danau buatan, sekira bulan Januari 2020.
- Hotel Sorake Kabupaten Batubara, sekira bulan Desember 2019.
- Pajak kartini, sekira bulan Desember 2019.
- Desa Sidokeno Kelurahan Sidodadi, sekira bulan Desember 2019.
- Desa Lubuk Palas Kecamatan Air Joman, sekira bulan Oktober 2019.
- Bahung Sibatu batu Kecamatan Air batu, sekira bulan Oktober 2019.
- Desa Sidomukti, sekira bulan September 2019.
- Danau Sijabut, sekira bulan September 2019.
- RSU Setio Husodo, sekira bulan Agustus 2019.
- Irian Super Market Kota Kisaran, sekira bulan Juli 2019.
- Rumah susun Kota Kisaran, sekira bulan Juli 2019.
- Desa Tasik Air Joman, sekira bulan Juli 2019.
- Simpang Empat, sekira bulan Juni 2019.
- RSU Wirahusada Kota Kisaran, sekira bulan Mei 2019.
Diinformasikan oleh Kasat Reskrim, hingga saat ini Polres Asahan berhasil menyita lima sepedamotor hasil kejahatan tersangka Petot dan Muli.
“Kita masih melakukan pencarian barang bukti lainnya yang menurut tersangka telah di jual. Dan untuk masyarakat yang merasa kehilangan sepedamotor di lokasi yang telah disebutkan tadi, silahkan ke Polres Asahan dengan membawa barang bukti berupa STNK atau BPKB kendaraan” pungkasnya.
Lima sepedamotor sebagai barang bukti yang telah diamankan di Polres Asahan:
- satu unit sepedamotor honda revo tanpa plat noka: MH1JBK11XGK299779, nosin: JBK1E1297768
- satu unit sepedamotor honda supra x 125 tanpa plat, noka: MH1JB9125BK743810, nosin: JB91E2734846
- satu unit sepedamotor honda supra x 125 warna hitam tanpa plat noka: MH1JB81147K074082, nosin: JB81E1074187
- satu unit sepedamotor honda supra x 125 warna hitam tanpa plat noka : MH1JB81199K430965, nosin : JB81E1426417
- satu unit sepedamotor honda beat warna hitam tanpa plat, noka: MH1JF41180K005738, nosin: JF41E1005717
(mom)