TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tertangkap tangan akan mengedarkan narkotika jenis sabu, Azhari Panjaitan alias Tuah (39) akhirnya di gelandang ke kamar tahanan Polres Tanjungbalai. Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH kepada awak media, Kamis (14/5/2020).
Menurut Putu Yudha, Azhari Panjaitan alias Tuah tertangkap tangan personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai saat berdiri di tepi jalan di Jalan Sentosa, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai pada hari Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 21.30 Wib.
Saat itu, lanjutnya, warga Jalan Garuda, Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini sedang menunggu calon pembeli dari shabu yang diedarkannya.
“Niat dari buruh harian lepas, warga Jalan Garuda, Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini untuk menjual shabu berhasil digagalkan petugas atas informasi dari masyarakat,” ungkap Kapolres Tanjungbalai.
“Saat berhasil diamankan, dari tersangka juga diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,47 Gram, satu unit handphone merk Samsung warna putih dan uang tunai senilai Rp45.000.
“Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah benar miliknya. Selain itu, tersangka juga mengakui akan memberikan sabu tersebut kepada calon pembeli, namun akhirnya gagal karena keburu ditangkap petugas,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira
Atas pengakuannya tersebut, tersangka Azhari Panjaitan alias Tuah berikut barang buktinya langsung digelandang ke Polres Tanjungbalai guna menjalani proses hukum.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun. (ign/mom)