TASLABNEWS, MADINA – Tiga pelajar SMA di Mandailing Natal (Madina) berinisial AA, YL dan IY tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu, diamankan Satresnarkoba Polres Madina.
Penangkapan ketiga pelajar ini berawal informasi warga yang mengatakan bahwa ada tiga pelajar SMA melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli, personel Satresnarkoba Polres Madina menyamar memesan narkoba jenis sabu. Pelaku kemudian meminta polisi yang menyamar untuk datang ke di Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina
“Saat melakukan transaksi, ketiga pelaku langsung diringkus petugas berikut barang bukti 4 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 2 gram,” kata Kanit 1 Satresnarkoba Polres Madina Bripka Jack Fernando Siregar.
Dalam pemeriksaan, ketiga pelajar tersebut mengaku barang haram itu diperoleh dari bandar sabu yang diketahui berinisal D, merupakan kenalan dari pelaku YL. D meminta YL untuk mengedarkan sabu. Kemudian YL mengajak rekannya, AA dan IY untuk menjalankan bisnis haram tersebut.
“Mereka ingin mendapatkan uang jajan. Mereka mengaku tidak mendapat uang jajan dari orangtua di masa belajar di rumah akibat wabah virus Corona, hingga mereka nekat menjual sabu,” terang Jack.
Akibat perbuatannya, ketiga pelajar ini terancam menjalani masa mudanya dibalik jeruji besi. Mereka diancam dengan hukuman 4-6 tahun penjara karena menjual sabu. (mom)