Taslabnews.com, Labuhanbatu – Terkait adanya informasi yang beredar dari media sosial terkait dengan adanya dugaan kutipan uang sebesar Rp.20.000, terhadap bantuan sembako provinsi di dusun bangun sari dan dugaan pemotongan uang sebesar Rp.100.000, Bantuan Sosial Tunai (BST) KEMENSOS di dusun janji Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH Langsung turun tangan mendatangi kantor kepala desa janji untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut. Didampingi Koordinator P3MD Labuhanbatu Taufik Umri, Kabid Pemerintahan Desa Hasanuddin dan Camat Bilah Barat, Plt Kadis PMD langsung menggelar pertemuan dengan kepala desa janji, kadus bangun sari dan ibu hanum yaitu warga dusun janji yang merupakan penyelenggara bantuan tersebut.
Dari keterangan kadus bangun sari bahwa tidak ada kutipan uang sebesar Rp.20.000 bagi penerima sembako, yang ada hanya pemberian secara ikhlas dari penerima sembako kepada kadus, begitu juga bagi warga dusun janji yangg menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) pusat tidak ada pemotongan yang ada hanya pemberian secara ikhlas dari penerima BST pusat sebesar Rp.100.000 yang diberikan kepada ibu hanum, itu keterangan ibu hanum kepada Plt Kadis PMD Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, SH saat dimintai keterangannya.
Plt Kadis PMD Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, SH langsung memerintahkan kepada kadus bangun sari dan ibu hanum melalui kepala desa agar mengembalikan uang sebesar Rp.20.000 tersebut yang telah di terima kadus bangun sari dan menurut penjelasan kadus bangun sari bahwa uang tersebut telah di kembalikan kepada ibu hanum.
Selajutnya Abdi Jaya Pohan, SH mengatakan agar memerintahkan mengembalikan uang yang telah di terima oleh ibu hanum dari 16 warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pusat, ibu hanum berjanji kepada Kadis PMD akan mengembalikannya. Bahkan Plt Kadis PMD Labuhanbatu bersama camat bilah barat, kepala desa ikut menemani ibu hanum mengembalikan uang sebesar Rp.100.000 kepada warga dusun janji.
Dari awal saya sudah tegaskan kepada seluruh elemen-elemen yang terlibat dalam pememberian apapun itu bantuan ke desa, bahwa tidak boleh ada pemungutan ataupun pemotongan bantuan apapun motifnya. Kita tidak mentolerir seluruh bentuk pemotongan dan pungutan liar. Jika terbukti, kita akan tegur dan melakukan tindakan tegas,” Tegas Abdi Jaya Pohan, SH.
“Sama juga dengan kasus sekarang ini, walaupun si pemberi mengatakan ikhlas memberi kita tetap perintahkan untuk dikembalikan kepada penerimanya, karena bantuan ini sangat mereka butuhkan. Dan kita juga tidak mau mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten kita,” tegas Abdi Jaya Pohan, SH.
Dalam kesempatan yang sama Plt. Kadis PMD Kabupaten Labuhanbatu, menegaskan sesuai perintah Bapak Bupati Labuhanbatu, saya ingatkan kembali agar para kepala desa tidak boleh melakukan pemotongan bantuan yang di terima masyarakat, justru kita harus memberikan bantuan kepada masyarakat yg terdampak covid 19. Masyarakat sedang mengalami kesusahan, jika kita tidak bisa membantu mereka, setidaknya kita tidak menambah beban mereka begitu pesan Bupati Labuhanbatu kepada kami semua,” tutur Plt Kadis PMD. (CS/Syaf).