TASLABNEWS, SERGAI – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap dua pelaku terduga jurtul Judi KIM di wilayah Kecamatan Sei Bamban dari warung tuak di Dusun XIV Seilambu Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai. Alhasil keduanya beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Firdaus.
Kedua pelaku, masing-masing bernama Mariot Sitorus (40), warga Dusun XIV Sei lambu, Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban, Sergai dan Lilik Budiono (40), warga Dusun IX Batu Lapan Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban, Sergai ditangkap pada hari Rabu malam (13/5/2020) sekira pukul 21.00WIB.
Hasil penangkapan Mariot Sitorus, petugas mengamankan barang bukti, satu buku tulis bertuliskan tebakan angka-angka judi KIM, satu pulpen warna pink, satu unit Handphone Android warna biru merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp243.000.
Sementara dari pelaku Lilik Budiono, dua buku notes berisikan angka angka tebakan judi KIM, dua bungkus plastik putih berisikan kertas karbon, tiga pulpen masing-masing warna pink, orange, dan ungu, satu unit Handphone merk strawberry warna putih dan uang tunai sebesar Rp175.000.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum dalam keterangan kepada awak media, Kamis (14/5/2020) mengatakan bahwa penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan warga tentang penyakit masyarakat berupa kegiatan perjudian jenis KIM di satu warung tuak.
Atas laporan tersebut team melakukan penyelidikan di lokasi sesuai laporan masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar tersangka Mariot Sitorus sedang duduk sambil memegang handphone dan menulis tebakan judi, kemudian team melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tim juga menemukan menyita barang bukti nomor tebakan dan uang hasil penjualan tebakan angka tersebut. Kepada Petugas, Mariot mengaku sedang merekap angka angka tebakan judi jenis KIM untuk di setor kepada Robokop Nainggolan, warga Desa Sei Belutu” kata Kapolres Sergai.
Dalam waktu yang bersamaan,Tekab Polsek Firdaus juga melakukan penggeledahan terhadap tersangka Lilik Budiono alias Lilik. Ditemukan handphone miliknya berisikan pesan masuk berupa angka-angka tebakan judi KIM dan di dalam tas miliknya ditemukan barang bukti lainnya.
Adapun tujuan tersangka Lilik, ingin mengirimkan rekapan angka-angka tebakan judi melalui SMS handphone kepada Mariot Sitorus.
“Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Firdaus guna proses hukum dan di jerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 1e,2e,3e dan. ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas AKBP Robin Simatupang. (mom)