TASLABNEWS, SERGAI – Setelah berhasil membekuk Palti Ari Wiranto Simanjuntak alias Palti (20), bajing loncat mobil box PT JNE Express, Selasa (12/5/2020) lalu, Team Scorpions Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil membekuk M Zikri Pradana alias Zikri (21) di rumahnya di Dusun I Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Senin (25/05/2020) sekira pukul 15.00 Wib.
Tersangka Zikri, merupakan rekan Palti, berperan sebagai eksekutor pengambil barang kasus pencurian mobil box milik PT JNE Express yang terjadi pada hati, Senin (4/5/2020) di jalan lintas Tebing Tinggi-Medan Dusun IV Desa Pon, Sei Bamban.
Setelah berhasil mengambil barang berupa 1 karung sarang burung wallet dari mobil box tersebut, selanjutnya kedua tersangka membawa barang tersebut ke tempat aman. Sekira pukul 11.00 Wib, tersangka Zikri menghubungi Iyong (40) warga Lubuk Pakam, Deli Serdang dengan maksud akan menjual barang hasil curiannya.
Tersangka Zikri melakukan transaksi kepada Iyong, sekira pukul 13.00 Wib, di Lapangan Sepak Bola Sei Bamban, dengan harga yang disepakati sebesar Rp2,5 Juta. Usai transaksi, tersangka Zikri lalu memberikan uang hasil penjualan sebanyak Rp100.000 kepada tersangka Palti.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, Selasa (26/05/2020) membenarkan penangkapan terhadap DPO pelaku pencurian pemberatan (Bajing Loncat) terhadap korban PT JNE Express dengan nilai kerugian mencapai Rp45 Juta.
“Tersangka Zikri telah ditetapkan sebagai DPO bajing loncat, berhasil kita amankan di rumahnya pada hari, Senin 25 Mei 2020 sekitar pukul 15.000 Wib. Tersangka ini merupakan eksekutor pengambil barang di dalam kendaraan korbannya,” jelas AKBP Robin.
Tersangka Zikri saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk proses hukumnya
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara ,” Tandas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (mom)