TASLABNEWS, SERGAI – Baru seminggu keluar dari LP Tanjung Gusta Medan dalam kasus pencurian di tahun 2018, Ardi Winata (29), warga Jalan Ampera III Gang Masjid Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Senin (4/5/2020) sekira pukul 07.30 Wib, nyaris jadi bulan-bulanan warga, setelah tertangkap melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Residivis Ardi Winata ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul karena melakukan pencurian sepeda motor honda Vario dengan nomor polisi BK 5815 AIF milik korban Suparno (60), warga Dusun XII Desa Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai, yang sedang terparkir di pinggir sawah yang terletak di Dusun XI Desa Pulau Gambar, Sergai.
Saat tersangka membawa kabur sepedamotor, baru berjarak 10 meter dari tempat parkir semula, korban yang mengetahui hal tersebut meneriaki sambil meminta pertolongan warga sekitar sehingga pelaku berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke Mapolsek Dolok Masibul.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum dalam keterangan kepada awak media, Selasa (5/5/2020), mengatakan bahwa peristiwa berawal saat korban Suparno berangkat dari rumah di Dusun XII menuju sawah yang terletak Dusun XI Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Sergai.
Korban mengendarai sepedamotor Honda vario dengan nomor polisi BK5815 AIF menuju sawah milik korban. Setiba dilokasi di areal sawah di belakang mesjid Al-Iman sepedamotor milik korban di parkirkan dan dikunci stang. Kemudian menuju sawah yang berjarak 50 meter dari lokasi sepeda motor untuk mencabut rumput.
Berselang kurang lebih setengah jam, korban melihat seorang pria mendorong sepedamotor milik korban. Korbanpun langsung berteriak “Maling”maling” yang menyebabkan pelaku kabur.
Mendengar teriakan korban, saksi mata Riadi (39) dan Muliono (40), warga sekitar lokasi langsung mengejar dan berhasil menangkap serta membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Dolok Masihul,” kata Kapolres Sergai.
“Tersangka Ardy Winata saat dilakukan interogasi mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 2 kali dan pernah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun sejak tahun 2018 dalam kasus pencurian di di LP Tanjung Gusta Medan, bahkan tersangka baru satu minggu keluar menjalani hukuman tersebut,” ungkap Kapolres.
“Tersangka pada saat beraksi menggunakan menggunakan obeng untuk merusak kunci kontak sepedamotor, Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres Sergai. (mom)