TASLABNEWS, SERGAI – Melihat rumah Anggry Lorendo (24) ditinggal untuk shalat tarawih, M Roni Candra (18), warga Dusun III Bahisam Desa Kotarih Kecamatan Kotarih, Serdang Bedagai (Sergai), menggasak isi rumah tetangganya itu. Alhasil Roni harus berurusan pihak kepolisian, Sabtu (9/5/2020) sekira pukul10:00 Wib.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum, Minggu (10/5/2020) membenarkan penangkapan tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian dan pemberatan terhadap barang barang milik korban.
Diuraikan Kapolres Sergai, perbuatan pelaku dilakukan pada hari, Jumat (24/4/2020) sekitar pukul 19:30WIB.
Dimana korban sedang pergi dari rumah hendak melaksanakan shalat tarawih di masjid bersama -sama orangtuanya. Kala itu korban melihat pelaku Roni Candra sedang berada diteras rumah korban.
Sekitar pukul 20:45 Wib, sepulang dari shalat tarawih, korban baru mengetahui rumahnya dimasuki maling setelah korban akan mengambil Hp yang tersimpan di dalam tas sandang warna hitam, namun hpnya tidak ditemukannya.
Korban lalu mencari Hpnya di dalam rumah dan melihat jendela kamar dalam keadaan terbuka. Secara spontan korban langsung melihat isi lemari yang berisikan uang Rp1.000.000, ternyata uang itu telah hilang. Korbanpun langsung membuat pengaduan ke Polsek Kotarih.
“Tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian di dalam kamar milik korban Anggry Lorendo. dan menerangkan bahwa dirinya melakukannya pada hari Jumat (24/4/2020) sekira pukul 19:30 Wib saat korban sedang pergi ke masjid bersama keluarganya.
“Iya pak, saya yang mengambil tas sandang milik korban yang berisikan Handphone dan berikut uang sebesar Rp1 juta di dalam lemari, selanjutnya saya pulang kerumah,” aku pelaku Roni kepada petugas.
“Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Ke 4e dari KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres Sergai. (mom)