TASLABNEWS, SERGAI – Baru 1 jam beli sabu, Tengku Rizwan Harumi alias Romi (40), warga Dusun II Desa Kuala Bali Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tak berkutik, saat diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab), sedang nongkrong di samping lapangan volly, Selasa (28/4/2020) sekira pukul 17:00 Wib.
Dari penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti, 2 lembar plastik klip transparan kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram, 1 lembar uang kertas senilai Rp. 20.000 dan 1 masker warna merah.
Penangkapan tersangka Romi bermula dark adanya informasi masyarakat kepada petugas Polsek Dolok Masihul bahwa di Dusun II Desa Kuala Bali ada pria akan melakukan transakasi narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi tempat kejadian perkara. Dilokasi itu, tim melakukan pengepungan dan penangkapan terhadap pria yang sedang berada di lapangan Voli sesuai ciri-ciri yang di informasikan. Setelah digeledah petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu ditangan tersangka.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH MHum dalam keterangan kepada awak media, Kamis (30/4/2020) membenarkan, bahwa penangkapan tersangka TRH alias R di tangkap di samping lapangan bola volly.
“Tersangka TRH alias R ditangkap oleh Tekab Polsek Dolmas disamping lapangan volly, dari penggeledahan petugas menemukan 2 paket sabu ditangan tersangka,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin.
Tersangka yang merupakan bapak satu anak tersebut mengaku memperoleh barang haram dari tersangka Negro warga Galang, dimana tersangka membeli sabu dari Negro sebesar Rp200.000 hingga Rp250.000.
Sementara barang bukti yang ditemukan dari tangan tersangka Romi baru dibeli dari tersangka Negro pada hari, Selasa (28/4/2020) sekira pukul 16:00 Wib. “Tersangka selain mengedarkan sabu dirinya juga pengguna narkotika,” ujar Kapolres Sergai.
Hasil pengakuan tersangka TRH alias R, Tekab Polsek Dolok Masihul melakukan pengejaran terhadap NR yang berada di Galang. Namun setelah dilakukan pengintaian dan monitor, tersangka belum berhasil ditemukan sehingga team membawa tersangka dan barang bukti kembali ke Mako Polsek Dolok Masihul.
“Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (mom)