TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Walaupun baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II.B Pulao Simardan, Kota Tanjungbalai karena mendapatkan keringanan dari program Asimilasi, Surya Dharma Panjaitan alias Surya (44) kembali diciduk Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungalai.
Soalnya, beberapa hari setelah mencium udara segar, pria yang tinggal Jalan Satria Barat No.6, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan ini sudah melakukan tindak pidana penggelapan sepedamotor.
“Tersangka yang baru bebas dari Lapas Kelas II.B Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai lewat program asimilasi ini kembali ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan sepedamotor. Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/22/IV/2020/SU/Res T.Balai/Sek.Datuk Bandar, tertanggal 20 April 2020 atas nama Nurliza selaku pelapor atau korban, warga Jalan Kartini Gang Nilam, Lingkungan III, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada awak media, Sabtu (23/5).
Menurut Putu Yudha, tersangka Surya Dharma melakukan aksinya, Senin tanggal 20 April 2020 sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Kartini, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota tanjungbalai.
Saat itu tersangka beralasan meminjam sepedamotor korban untuk menjemput temannya. Dan sejak saat itu, tersangka maupun sepedamotor korban jenis Honda Beat warna merah dengan plat polisi BK 2583 QAI tersebut tidak pernah kembali lagi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas dari pelaku penggelapan sepedamotor korban tersebut akhirnya diketahui, yakni Surya Dharma.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 akhirnya personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa tersangka Surya Dharma Panjaitan alias Surya (44) berada di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, tepatnya di Hotel Hawai. Dan pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 03.30 Wib, personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap tersangka dan membawanya ke Polres Tanjungbalai guna menjalani proses hukum,” pungkas Putu Yudha Prawira.
Juga diinformasikan bahwa selain berhasil mengamankan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 topi yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya, 1 potong celana panjang warna coklat yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya, 1 potong baju kaos lengan pendek warna coklat dengan bertuliskan Polisi yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya, 1 potong kemeja warna hitam yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya, 1 pasang sepatu yang di beli pelaku menggunakan uang hasil kejahatan yang diamankan dari tangan pelaku, 2 potong baju yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil kejahatan dan 1 potong celana warna hitam yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil.kejahatannya tersebut. (ign/syaf)