TASLABNEWS, SERGAI – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan berhasil menangkap terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan. Pelaku yang mengaku baru seminggu mengedarkan sabu di daerah tempat tinggalnya tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Perbaungan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum dalam keterangan kepada awak media, Senin (11/5/2020) mengungkapkan bahwa pelaku bernama Sukirman alias Kecut (28) warga Dusun IV, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
“Tersangka Kecut ditangkap pada hari, Minggu (10/5/2020) sekira pukul 01:30 WIB, di seputaran Kebun Sawit Deli Muda Dusun I Desa Sei Jenggi Perbaungan, Sergai yang merupakan tindaklanjut atas laporan masyarakat tentang adanya pengedar sabu di wilayah di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan perbaungan,” tutur AKBP Robin.
Dimana perbuatan tersangka Kecut dalam melakukan peredaran narkoba sudah sangat meresahkan warga, karena tersangka menjual narkoba secara terang-terangan kepada pembeli dengan cara melalui kode lampu senter untuk melakukan transaksi narkoba.
Selanjutnya, Tekab Polsek Perbaungan langsung bergerak melakukan penyelidikan sesuai laporan tersebut. Team melakukan under cover buy kepada tersangka yang sudah ditentukan tempat transaksi untuk melihat siapa saja yang mau membeli narkoba terhadap tersangka. Setelah dipastikan akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
“Tersangka ditangkap saat berada di areal perkebunan kelapa sawit deli muda pada saat ditangkap dan akan dilakukan pengeledahan tersangka mencoba melarikan diri dan sempat menjatuhkan barang bukti yang diduga jenis sabu,” urai Kapolres Sergai.
“Setelah dilakukan pencarian, akhirnya barang bukti narkotika jenis sabu itu berhasil ditemukan berjarak 1 meter dari tersangka, dan tersangka akhirnya mengakuinya,” ujarnya.
Hasil interogasi, bapak satu anak itu mengaku memperoleh barang bukti narkoba dari tersangka R warga Sei Rampah dengan harga Rp300.000, bahkan dirinya mengaku sudah 3 kali membeli sabu dari tersangka R.
“Saya baru 1 minggu jual sabu, Pak. Barangnya kubeli dari temanku bernama R warga Sei Rampah sebanyak 3 kali dengan harga Rp300.000,” aku tersangka Kecut kepada petugas.
Kapolres juga mengatakan, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu kotak rokok Sampoerna yang berisikan satu lembar plastik klip transparan berukuran kecil diduga sabu seberat 0,45 gram, satu unit Hp Merk Vivo dan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam.
“Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat 1 UU.Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara,”ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin. (mom)