TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Lagi asyik menunggu calon pembeli narkotika jenis sabu di satu rumah di Jalan Ambai Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, akan tetapi yang datang justru polisi. Akibatnya, Rianto alias Pesek (37), warga Jalan Bilal Lingkungan IV, Kota Tanjungbalai dan Jefri Yanda Sirait (29) warga Jalan Ambai Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai langsung gol alias masuk sel.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIKMH melalui Kasubbag Humas, AKP AD Panjaitan SH, Kamis (30/4/2020) mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada dini hari itu sekitar pukul 00.15 Wib.
Katanya, kedua tersangka ditangkap dari dalam sebuah rumah di Jalan Ambai, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai saat menunggu calon pembeli dari barang haram yang mereka perdagangkan.
“Awalnya, Polres Tanjungbalai menerima laporan dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan, di satu rumah di Jalan Ambai Lingkungan V Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dan langsung mendatangi lokasi yang dimaksudkan,” tutur AKP AD Panjaitan.
Saat didatangi personil Sat Res Narkoba pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 sekitar pukul 00.15 Wib, ditemukan kedua tersangka yang diduga sedang menunggu calon pembeli narkotika jenis sabu yang mereka perdagangkan.
Soalnya, saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu dompet warna putih berisi satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit timbangan elektrik warna hitam dan tiga bungkus plastik klip transparan yang kosong,” ujar AKP AD Panjaitan SH.
Menurut AD Panjaitan, saat diinterogasi petugas, kedua tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik mereka berdua. Selanjutnya kedua tersangka berikut dengan seluruh barang bukti langsung di bawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Diinformasikan juga, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka tersebut adalah satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,17 Gram, satu unit timbangan elektrik warna hitam, tiga bungkus plastik klip transparan yang kosong dan satu dompet warna putih.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka yakni Rianto alias Pesek (37) dan Jefri Yanda Sirait (29) akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) subsidair Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (ign/mom)